PASANGKAYU, bharindo.co.id – Pengadilan Negeri Pasangkayu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy, S, S.Pd terhadap Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam perkara tersebut, Mohammad Arasy, S, S.Pd bertindak sebagai pemohon. Sementara Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu menjadi pihak termohon.
Dalam menghadapi persidangan, pihak termohon mendapat pendampingan hukum dari Bidang Hukum Polda Sulawesi Barat bersama jajaran hukum Polres Pasangkayu.
Tim pendamping hukum terdiri atas IPDA M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., selaku Ps. Paur 1 Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Sulbar; AIPTU Muh. Irsyad, S.H., selaku Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu; AIPDA Muh. Arif, S.H., selaku Ps. Pamin 3 Subbid Bankum Bidkum Polda Sulbar; serta BRIPKA Adri Mulfiadi, S.H., Ba Unit 1 Idik Satreskrim Polres Pasangkayu.
Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu, AIPTU Muh. Irsyad, S.H., mengatakan sidang yang digelar Senin sore tersebut merupakan agenda pembacaan putusan oleh hakim praperadilan.
“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari hakim praperadilan,” kata Muh. Irsyad.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon ditolak.
“Bahwa permohonan praperadilan pemohon ditolak secara keseluruhan,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, tidak ada satu pun permohonan yang diajukan Mohammad Arasy dalam perkara praperadilan yang dikabulkan oleh hakim.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk yang berkaitan dengan proses penyidikan dan tindakan aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Polres Pasangkayu bersama tim pendamping hukum dari Bidkum Polda Sulbar mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga agenda pembacaan putusan.
Putusan tersebut sekaligus menjadi hasil akhir atas permohonan praperadilan yang mempertemukan Mohammad Arasy sebagai pemohon dengan Kapolres Pasangkayu bersama jajaran penyidik sebagai pihak termohon. (hws***)
GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…
Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…
Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…
MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…
POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…
MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…