Categories: BARESKRIM

Perputaran Dana Judi Daring Anjlok, Polri Perkuat Pemutusan Aliran Dana dan Penindakan

JAKARTA, bharindo.co.id Perputaran dana perjudian daring di Indonesia menunjukkan tren penurunan signifikan hingga semester pertama 2026. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring tercatat sekitar Rp86,8 triliun, jauh menurun dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengungkapkan, perputaran dana perjudian daring pada 2024 tercatat mencapai sekitar Rp359,8 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp286,8 triliun pada 2025, sebelum kembali merosot menjadi Rp86,8 triliun pada semester pertama 2026.

Menurut Adex, penurunan tersebut tidak terlepas dari langkah pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Polri bersama kementerian dan lembaga terkait.

Upaya tersebut dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, pemutusan akses terhadap situs perjudian, penelusuran aset dan aliran dana, pembekuan rekening, hingga pemutusan sarana pembayaran yang digunakan oleh jaringan perjudian daring.

“Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut,” ujar Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Meski menunjukkan tren penurunan, Adex menegaskan bahwa jaringan perjudian daring terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pelaku dapat dengan cepat berpindah domain, membuat situs tiruan atau mirror site, hingga mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial.

“Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat mirror site atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial,” katanya.

Tidak hanya pada sisi infrastruktur digital, jaringan perjudian daring juga menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan aliran dana.

Modus tersebut antara lain melalui pola pelapisan transaksi (layering), penggunaan rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto.

Rekening nominee merupakan rekening atau akun yang menggunakan nama pihak lain, sementara penguasaan maupun manfaat atas aset tersebut tetap berada pada pihak yang sebenarnya.Sinergi Lintas Lembaga Diperkuat

Karakter perjudian daring yang bersifat lintas negara juga menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Server, operator, tim pemasaran, hingga infrastruktur jaringan perjudian dapat berada di negara yang berbeda dengan sistem hukum masing-masing.

Untuk memutus mata rantai tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperkuat sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian daring.

Koordinasi juga dilakukan bersama PPATK untuk menganalisis serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Sementara itu, kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dilakukan untuk memutus sarana pembayaran yang dimanfaatkan jaringan perjudian daring.

Upaya pemberantasan juga tercermin dari jumlah perkara perjudian daring yang ditangani Polri.

Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka. Jumlah tersebut kemudian menurun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka.

Sementara hingga September 2026, Polri telah menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.

Dalam penelusuran aliran dana, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyita dana sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening, serta 4.738 dolar AS dari satu rekening. Data tersebut merupakan pemutakhiran hingga 2 September 2026.

Brigjen Pol. Adex Yudiswan menegaskan, pemberantasan perjudian daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum.

Polri juga mengedepankan langkah pencegahan melalui literasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami risiko perjudian daring dan tidak mudah menjadi sasaran promosi maupun bagian dari jaringan perjudian.

Polri memastikan upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam memutus akses digital sekaligus menghentikan aliran dana yang menjadi salah satu urat nadi jaringan perjudian daring. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

50 menit ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

53 menit ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

55 menit ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

1 jam ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

1 jam ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

1 jam ago