Categories: POLRI

Perwira Polwan Polres Buol diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian di sebabkan Melanggar

Bharindo Sulteng,- Bertempat di lapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian tidak dengan Hormat Perwira Polwan Polres Buol, Senin pagi (08/07/24) sekitar pukul 09.00 WITA.

Upacara PTDH ini di pimpin angsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K,M.A.P selaku inspektur upacara, Komandan uoacara KBO Intelkam Ipda Revelino serta Perwira Upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang di laksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini di hari peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim,/Narkoba.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P saat menyampaikan amanat berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat di jadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini di sebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” Ucap Kapolres..

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat Panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil siding KKEP dan pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun pada hal yang menurut pimpinan yang bersangkut sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor :
KEP/878/VI/2024 tanggal 3 juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024

“Upacara yang di laksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan, berdasarkan Skep Kapolri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil siding KKEP terhadap IPTU YYR” terang Kasihumas.(Jjs***)

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

1 hari ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

1 hari ago

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…

1 hari ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

1 hari ago