Categories: POLDA BENGKULU

Polda Bengkulu Terbitkan 3.132 SKCK Selama Maret 2026, Layanan Online Dioptimalkan

BENGKULU, bharindo.co.id – Kepolisian Daerah Bengkulu (Polda Bengkulu) mencatat penerbitan sebanyak 3.132 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat selama periode Maret 2026.

Penerbitan ribuan SKCK tersebut dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bengkulu bersama seluruh Polres jajaran sebagai upaya memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat, mulai dari keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan hingga berbagai kepentingan lainnya.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu, Rupaicen, menyampaikan bahwa tingginya jumlah penerbitan SKCK dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen tersebut.

“Sepanjang Maret 2026, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran telah menerbitkan sebanyak 3.132 lembar SKCK,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar permohonan SKCK digunakan sebagai salah satu syarat utama dalam melamar pekerjaan, sehingga permintaan terus meningkat setiap bulannya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Polda Bengkulu kini telah mengoptimalkan sistem pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi resmi Polri. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan.

“Masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Polri. Setelah itu, pemohon datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi berkas, sidik jari, dan pencetakan SKCK,” jelasnya.

Dengan penerapan sistem tersebut, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, serta mampu mengurangi antrean di kantor pelayanan SKCK, khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Polda Bengkulu juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar proses penerbitan SKCK dapat berjalan secara cepat, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang akan mengurus SKCK agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi, seperti fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan dan penerbitan SKCK, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih optimal. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Ribuan Pelari Padati Bali, Rekayasa Lalu Lintas Polda Bali Sukses Jaga Kemala Run 2026 Tetap Lancar

Bali, bharindo.co.id — Pelaksanaan Kemala Run 2026 di Bali berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat…

19 jam ago

12 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Bakauheni, Bareskrim Bongkar Rute Penyelundupan

Lampung, bharindo.co.id — Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan…

19 jam ago

Kapolres Kutim Pimpin Anev Kamtibmas, Soroti Ancaman Karhutla hingga Antisipasi Aksi May Day

Kutai Timur, bharindo.co.id — Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memimpin langsung kegiatan Analisa dan…

19 jam ago

Tingkatkan Kualitas Layanan, Polda Jambi Gembleng Personel SPKT dengan Pelatihan Public Speaking

Jambi, bharindo.co.id — Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Polda Jambi menggelar pelatihan public…

19 jam ago

Puluhan Personel Dalmas Diberangkatkan, Polres Kutai Timur Perkuat Pengamanan Samarinda

Kutai Timur, bharindo.co.id — Polres Kutai Timur menggelar apel keberangkatan Bantuan Kendali Operasi (BKO) bagi…

19 jam ago

Si Jago Merah Ngamuk di Gedung Kemendagri! Aksi Sigap Brimob Cegah Kebakaran Meluas

Jakarta, bharindo.co.id — Kepanikan sempat melanda kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat kobaran api tiba-tiba…

19 jam ago