BENGKULU, bharindo.co.id – Kepolisian Daerah Bengkulu (Polda Bengkulu) mencatat penerbitan sebanyak 3.132 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat selama periode Maret 2026.
Penerbitan ribuan SKCK tersebut dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bengkulu bersama seluruh Polres jajaran sebagai upaya memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat, mulai dari keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan hingga berbagai kepentingan lainnya.
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu, Rupaicen, menyampaikan bahwa tingginya jumlah penerbitan SKCK dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen tersebut.
“Sepanjang Maret 2026, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran telah menerbitkan sebanyak 3.132 lembar SKCK,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar permohonan SKCK digunakan sebagai salah satu syarat utama dalam melamar pekerjaan, sehingga permintaan terus meningkat setiap bulannya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Polda Bengkulu kini telah mengoptimalkan sistem pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi resmi Polri. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan.
“Masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Polri. Setelah itu, pemohon datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi berkas, sidik jari, dan pencetakan SKCK,” jelasnya.
Dengan penerapan sistem tersebut, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, serta mampu mengurangi antrean di kantor pelayanan SKCK, khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.
Selain itu, Polda Bengkulu juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar proses penerbitan SKCK dapat berjalan secara cepat, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang akan mengurus SKCK agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi, seperti fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan dan penerbitan SKCK, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih optimal. (***)
