
Bharindo Yogyakarta,- Polda DIY memfasilitasi kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia ke wilayah DIY, pada Rabu, (2/7/25).
Kegiatan kunjungan kerja tersebut dalam rangka Komisi III DPR RI ingin mendengarkan masukan dan aspirasi dari unsur penegak hukum yang ada di DIY, Akademisi dan Perwakilan BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya telah diundang oleh Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., didampingi pejabat utama dan Kapolres/ta jajaran, Kajati DIY beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta beserta jajaran, Kepala BNNP DIY beserta Kepala BNNK se-Provinsi DIY dan Akademisi serta Ketua BEM UGM.
Kegiatan ini menjadi forum diskusi terbuka yang diinisiasi oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan konstruktif terhadap draft perubahan RUU KUHAP yang tengah dibahas di tingkat nasional.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Komisi III DPR RI melaksanakan kegiatan di Polda DIY, dimana dalam kegiatan tersebut seluruh undangan yang hadir dipersilahkan untuk memberikan saran dan masukan terkait RUU KUHAP.
“Polda DIY sangat mengapresiasi kehadiran Komisi III DPR RI yang telah mengundang seluruh unsur penegak hukum dan akademisi serta Perwakilan BEM UGM di DIY dan memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya,” ungkap Kombes Pol. Ihsan.
Kombes Pol. Ihsan menambahkan, dengan memfasilitasi kegiatan ini, Polda DIY berharap dapat berkontribusi dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih aspiratif, adaptif, dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Polda DIY siap terus mendukung proses penguatan sistem hukum nasional melalui sinergi antar lembaga dan pendekatan dialogis bersama masyarakat serta kalangan akademisi,” tutup Kabid Humas Polda DIY. (***)