JAMBI, bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, polisi mengamankan sebanyak 7,35 ton pupuk urea subsidi serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli pupuk subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan pemerintah.
“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut sebanyak 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total sebanyak 7,35 ton yang diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar AKBP Agung Basuki, Selasa (23/6/2026).
Informasi masyarakat tersebut diterima personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi pada 16 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk subsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian melacak kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut. Polisi berhasil menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8391 GD yang diduga menjadi sarana distribusi pupuk subsidi ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial AP, H, AK, dan SW.
“Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan,” jelas AKBP Agung.
Penyidik mengungkap, modus yang digunakan para tersangka adalah membeli pupuk subsidi dari pemasok kemudian menjualnya kembali kepada pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pupuk subsidi tersebut dibeli seharga Rp250 ribu per karung, lalu dijual kembali dengan harga Rp295 ribu per karung. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram sebesar Rp90 ribu per karung.
Selain menyita 147 karung pupuk urea subsidi, penyidik juga mengamankan satu unit truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
AKBP Agung Basuki menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menjaga distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Polda Jambi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan pupuk subsidi yang berpotensi merugikan negara serta menghambat produktivitas sektor pertanian. (***)
MINAHASA UTARA, bharindo.co.id – Tragedi di tengah laut kembali mengguncang dunia nelayan Sulawesi Utara. Seorang…
JAMBI, bharindo.co.id – Komitmen menyelamatkan kawasan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin dari kerusakan lingkungan terus…
JAKARTA, bharindo.co.id – Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat…
GAYO LUES, bharindo.co.id – Komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana kembali ditegaskan. Wakil…
PALEMBANG, bharindo.co.id – Polda Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transformasi pelayanan publik berbasis…
BITUNG, bharindo.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung kembali menunjukkan respons…