November 12, 2025
image - 2025-11-04T200443.701

bharindo.co.id Jakarta,– Polda Metro Jaya berpeluang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan konser K-pop Twice di Jakarta. Penangguhan penahanan tersebut diperkirakan akan dilakukan pada Jumat (7/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Kombes Budi menambahkan, penangguhan penahanan tersebut dapat dibatalkan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Namun, apabila berkas perkara belum dinyatakan lengkap, maka penahanan terhadap Fransiska Dwi Melani akan ditangguhkan dengan kewajiban lapor secara berkala.

“Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkapnya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan konser K-pop Twice ini menjadi sorotan publik karena melibatkan promotor besar di Indonesia. Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil koordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan status akhir dari berkas perkara tersebut. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *