Juli 14, 2026
image (68)

JAKARTA, Bharindo.co.id – Polda Metro Jaya menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pengujian teknis terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan hasil penyitaan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam rangkaian proses penyidikan perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengujian laboratorium dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memastikan keaslian serta spesifikasi barang bukti yang telah disita.

“Terkait penyerahan dan tindak lanjut penanganan perkara, barang bukti ini akan dilakukan uji laboratorium oleh Pegadaian,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).

Sementara itu, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi PT Pegadaian, Rubika, mengatakan pihaknya telah menerima barang bukti berupa 74 keping emas batangan, dengan masing-masing keping memiliki berat sekitar 1 kilogram.

“Kami dari PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang sebelumnya telah kami lakukan pemeriksaan awal. Barang bukti terdiri atas 74 keping dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram,” jelas Rubika.

Menurutnya, proses pengujian akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tingkat kemurnian, kadar, serta berat pasti setiap keping emas. Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pengujian laboratorium tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh barang bukti yang disita memiliki validitas secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *