Categories: POLDA METRO JAYA

Polda Metro Jaya Gandeng Pegadaian Uji Keaslian 74 Kilogram Emas Sitaan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA, Bharindo.co.id – Polda Metro Jaya menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pengujian teknis terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan hasil penyitaan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam rangkaian proses penyidikan perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengujian laboratorium dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memastikan keaslian serta spesifikasi barang bukti yang telah disita.

“Terkait penyerahan dan tindak lanjut penanganan perkara, barang bukti ini akan dilakukan uji laboratorium oleh Pegadaian,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).

Sementara itu, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi PT Pegadaian, Rubika, mengatakan pihaknya telah menerima barang bukti berupa 74 keping emas batangan, dengan masing-masing keping memiliki berat sekitar 1 kilogram.

“Kami dari PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang sebelumnya telah kami lakukan pemeriksaan awal. Barang bukti terdiri atas 74 keping dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram,” jelas Rubika.

Menurutnya, proses pengujian akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tingkat kemurnian, kadar, serta berat pasti setiap keping emas. Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pengujian laboratorium tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh barang bukti yang disita memiliki validitas secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

 

adminbharindo

Recent Posts

Hampir Rp1 Miliar Digelontorkan! SDN Kodasari 1 Ligung Bersolek Lewat Revitalisasi APBN 2026, Mutu Pendidikan Siap Melesat

Majalengka, Bharindo.co.id – Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Pusat melalui…

3 jam ago

Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas, Sepakat Tingkatkan Kolaborasi Penegakan Hukum Berkeadilan

JAKARTA, Bharindo.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya dalam…

3 jam ago

Menko Pangan: Program MBG Libatkan 148 Ribu Pemasok Lokal, Perkuat Ekonomi Desa Lewat KDMP

JAKARTA, Bharindo.co.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan Program Makan Bergizi Gratis…

3 jam ago

Polwan Polres Metro Jakarta Pusat Intensifkan Patroli Humanis di Jakarta Fair 2026, Ciptakan Rasa Aman bagi Pengunjung

JAKARTA, Bharindo.co.id - Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Metro Jakarta Pusat mengintensifkan patroli jalan kaki…

3 jam ago

Brimob Polda Lampung Borong Prestasi di Kejuaraan Kapolri Cup VII 2026

LAMPUNG, Bharindo.co.id - Personel Satuan Brimob Polda Lampung menorehkan prestasi membanggakan pada Kejuaraan Kapolri Cup VII…

3 jam ago

Turnamen E-sport Kapolda NTT Cup 2026 Sukses Digelar, Polresta Kupang Kota Wakili Polda NTT di Kapolri Cup Nasional

KUPANG, Bharindo.co.id - Turnamen E-sport Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Cup 2026 dalam rangka memperingati…

3 jam ago