Categories: POLDA METRO JAYA

Polda Metro Jaya Gandeng Pegadaian Uji Keaslian 74 Kilogram Emas Sitaan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA, Bharindo.co.id – Polda Metro Jaya menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pengujian teknis terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan hasil penyitaan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam rangkaian proses penyidikan perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengujian laboratorium dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memastikan keaslian serta spesifikasi barang bukti yang telah disita.

“Terkait penyerahan dan tindak lanjut penanganan perkara, barang bukti ini akan dilakukan uji laboratorium oleh Pegadaian,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).

Sementara itu, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi PT Pegadaian, Rubika, mengatakan pihaknya telah menerima barang bukti berupa 74 keping emas batangan, dengan masing-masing keping memiliki berat sekitar 1 kilogram.

“Kami dari PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang sebelumnya telah kami lakukan pemeriksaan awal. Barang bukti terdiri atas 74 keping dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram,” jelas Rubika.

Menurutnya, proses pengujian akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tingkat kemurnian, kadar, serta berat pasti setiap keping emas. Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pengujian laboratorium tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh barang bukti yang disita memiliki validitas secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

 

adminbharindo

Recent Posts

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Lantik Pengurus KOP Polda Jambi Tahun 2026

JAMBI, bharindo.co.id – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar resmi melantik Pengurus Komite Olahraga…

4 jam ago

Kapolda Sulbar Tekankan Polantas sebagai Garda Terdepan dalam Menjaga Keselamatan dan Harapan Masyarakat

Mamuju, bharindo.co.id — Kapolda Sulawesi Barat menegaskan bahwa tugas personel lalu lintas memiliki dimensi pelayanan…

4 jam ago

Briptu Risaldi Wakili Indonesia pada Kejuaraan Asia Pasifik Karate-Do Gojukai di Sri Lanka 2027

Polda Sulbar, bharindo.co.id — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan personel Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Briptu Risaldi,…

5 jam ago

Cegah Kemacetan di Jam Sibuk, Polsek Mamasa Gelar Pasukan Ambang Gangguan Pagi

POLRES MAMASA, bharindo.co.id --Personel piket Polsek Mamasa melaksanakan kegiatan Pergelaran Pasukan Ambang Gangguan (AG) pagi…

5 jam ago

Dampingi Petani Pasca Panen, Bhabinkamtibmas Polsek Mambi Monitor Penggilingan Jagung di Salukonta

MAMASA, bharindo.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mambi terus menunjukkan komitmen dalam mendukung ketahanan pangan dan…

5 jam ago

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Polda Sulbar, bharindo.co.id - Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kembali meninjau langsung perkembangan…

5 jam ago