Bharindo Jakarta,- Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan investasi bodong yang dilakukan Hengky Setiawan dan Welly Setiawan. Keduanya dilaporkan oleh kuasa hukum tujuh orang korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025. Dalam laporan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP; Pasal 378 KUHP; dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
Menurutnya, terdapat tiga terlapor dalam kasus ini. Namun, ia tak menyebutkan siapa satu terlapor lainnya selain Welly dan Hengky.
“Jadi kerugian yang dilaporkan Rp3.200.000.000,” jelas Direktur, Rabu (19/3/25).
Disampaikan Direktur, dalam kasus ini telah dilakukan klarifikasi terhadap 12 orang, termasuk 2 terlapor. Sedangkan 1 orang terlapor lainnya akan dilakukan klarifikasi pada hari ini. (hnds***)
Jayapura, bharindo.co.id — Kepolisian Daerah Papua menggelar apel pagi gabungan di Mapolda Papua Baru, Koya…
Denpasar, bharindo.co.id — Polda Bali melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan)…
Kutai Timu, bharindo.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan…
Bekasi, bharindo.co.id — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…
Jakarta, bharindo.co.id — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…
Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…