Desember 8, 2024
Praktik judi online di Indonesia semakin marak dengan melibatkan semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa

Praktik judi online di Indonesia semakin marak dengan melibatkan semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa

Bharindo Jakarta,- Polda Metro Jaya terus pengungkapan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Demikian disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Bid Humas Polda Metro Jaya, Bambang Askar Sodik.

“Polda Metro Jaya, mendukung program Asta Cita Bapak Presiden, salah satunya terkait permasalahan judi online yang kini merebak. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana terkait judi online hingga 2023 mencapai Rp327 triliun,” kata Bambang Askar Sodik dalam wawancara bersama Pro 3 RRI, Selasa (26/11/2024).

Menurut Bambang pengungkapan kasus ini bermula temuan website judi online bernama ‘Sultan Menang’ yang menawarkan berbagai jenis permainan. “Setelah patroli siber menemukan website tersebut, tim penyelidik melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku berinisial A, D, dan DPOJ.” ucapnya.

Hasil pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku utama membawa penyidik pada fakta mengejutkan. Ada keterlibatan seorang oknum pegawai internal Kementerian Komdigi yang diduga bertugas menjaga agar situs judi online tersebut tidak diblokir.

Tindakan ini disebut memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya digunakan untuk memberantas kejahatan dunia maya. Bambang menegaskan bahwa keterlibatan oknum tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Langkah ini tidak hanya sebatas penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga pengembangan kasus hingga ke aktor intelektual,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Dengan pengungkapan ini, Bambang berharap masyarakat tetap waspada terhadap aktivitas judi online yang sering kali merugikan banyak pihak. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait judi online.” ujarnya. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *