September 5, 2026
WhatsApp Image 2026-09-02 at 10.49.22

MAMUJU, bharindo.co.id Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak lanjut arahan Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Arahan tersebut menjadi dasar bagi jajaran Polda Sulbar untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel, mengoptimalkan pemantauan dan patroli, memperkuat koordinasi lintas sektoral, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya mitigasi risiko karhutla di wilayah Sulawesi Barat.

Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, melalui Kabidhumas Polda Sulbar Kombes Pol. Memo Ardian, menegaskan komitmen jajarannya untuk menerjemahkan arahan tersebut ke dalam langkah pencegahan yang terukur dan mengedepankan deteksi dini.

“Sebagai tindak lanjut Telegram Mabes Polri, Polda Sulbar akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui kesiapsiagaan personel, peningkatan patroli, koordinasi lintas sektoral serta pelibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Dalam upaya mencegah karhutla, Polda Sulbar akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), TNI, perusahaan, hingga unsur masyarakat.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk melakukan pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan, meningkatkan patroli terpadu, mempercepat pertukaran informasi, serta memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana apabila terjadi kebakaran.

Menurut Polda Sulbar, penanganan karhutla membutuhkan pendekatan lintas sektor karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga memiliki dampak sosial, ekonomi, ekologis, dan keamanan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dalam melakukan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu dan memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana apabila terjadi kebakaran, karena sinergi menjadi kunci dalam penanganan karhutla,” jelas Memo.

Selain memperkuat kelembagaan, Polda Sulbar juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui penguatan Satgas Karhutla maupun relawan tanggap api.

Keterlibatan masyarakat di tingkat lokal dinilai penting karena dapat membantu proses deteksi dini serta mendukung penanganan awal ketika ditemukan potensi kebakaran.

Polda Sulbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” imbaunya.

Upaya pencegahan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kesadaran seluruh masyarakat untuk menghindari penggunaan api dalam aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan.

Pada aspek operasional, Polda Sulbar akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan karhutla.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan, mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan yang dapat berkembang menjadi kebakaran dengan dampak lebih luas.

Selain langkah pencegahan, Polri juga menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi hukum dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana.

Polda Sulbar menekankan bahwa langkah utama dalam menghadapi karhutla adalah pencegahan. Karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk menjaga lingkungan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sulawesi Barat. (hws***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *