bharindo.co.id Sidoarjo,— Polemik dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan perangkat desa kembali mencuat di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak enam desa disebut melakukan prosedur yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan sejak tahun 2016. Enam desa tersebut meliputi Desa Kedungbocok, Gampingrowo, Mindugading, Segodobancang, Kedinding, dan Mergobener.
Informasi ini terungkap setelah berbagai tokoh masyarakat mempertanyakan tidak adanya tindak lanjut dari pihak berwenang meski isu tersebut telah bergulir bertahun-tahun.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, salah satu kepala desa berinisial AP membenarkan adanya kesalahan administrasi. Ia menyebut, tindakan tersebut dilakukan atas dasar rekomendasi dari camat setempat. Namun, hal ini justru menuai kritik karena dianggap mencederai aturan yang berlaku secara nasional.
Tokoh masyarakat berinisial MK menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Ia menyoroti ketidakpatuhan terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Permasalahan ini sudah lama bergulir, tapi tidak ada tindakan. Apakah pihak yang berwenang ikut mencederai peraturan Kemendagri?” ujarnya.
Menurut MK, berdasarkan regulasi, setiap pengangkatan perangkat desa wajib melalui proses penjaringan dan penyaringan calon. Namun di enam desa tersebut, tahapan itu diduga tidak pernah dilaksanakan.
Para kepala desa disebut berlindung dengan dalih telah mendapat rekomendasi dari camat. Ironisnya, hingga kini enam perangkat desa yang ditunjuk pada 2016 masih belum dilantik secara resmi.
Kondisi ini memunculkan dugaan praktik kolusi dan nepotisme. Tanpa pelantikan, keabsahan perangkat desa dipertanyakan, termasuk semua tindakan administratif yang mereka lakukan selama menjabat.
MK menegaskan bahwa pelantikan perangkat desa adalah proses penting karena:
-
Menandai dimulainya tanggung jawab besar dalam memajukan kehidupan masyarakat.
-
Melambangkan komitmen dan dedikasi dalam melayani masyarakat desa.
-
Menunjukkan profesionalisme serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pelantikan harus dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah praktik penyimpangan.
Dalam keterangannya, MK juga mengajukan beberapa pertanyaan atas dugaan pelanggaran tersebut:
-
Siapa saja panitia penjaringan perangkat desa?
Kepala desa diminta membuka nama panitia beserta ketuanya, lengkap dengan nomor SK pembentukan panitia. -
Status perangkat desa yang belum dilantik
Karena tidak ada pelantikan, tindakan mereka diduga ilegal sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. -
Honor atau siltap yang diterima
Jika proses pengangkatan ilegal, maka honor yang diterima juga berpotensi dianggap sebagai kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai dugaan maladministrasi tersebut. Masyarakat berharap pemerintah kabupaten segera melakukan penindakan tegas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.
(Yadi)