Categories: HUKUM

Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Tolitoli Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

bharindo.co.id  Tolitoli,– Pengadilan Negeri Tolitoli menjatuhkan putusan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 27 Agustus 2025 di TPA Khairunnisa Bombolayang, Kelurahan Tuweley.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu 3 desember 2025, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan ketentuan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sidang berlangsung setelah tiga kali persidangan maraton yang menghadirkan anak korban, saksi ahli, saksi TPA, saksi pelapor, dan perwakilan Bapas, pekerja sosial, serta Dinas DP3A Tolitoli. Terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.

Hakim: Perbuatan Terdakwa Terbukti Secara Sah. Dalam amar putusannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli selaku hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh unsur pasal telah terpenuhi.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak,” tegas hakim dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya telah membacakan kronologi peristiwa serta menegaskan bahwa tindakan terdakwa termasuk tindakan kekerasan seksual yang dilarang undang-undang, yakni memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman:
1 tahun 2 bulan penjara, yang akan dijalani di LPSK Kota Palu, Wajib mengikuti pembinaan di Balai Pelatihan Kota Palu selama 6 bulan, Wajib mengikuti pelatihan lanjutan di Balai Kerja Kabupaten Tolitoli setelah selesai menjalani hukuman utama. Terdakwa juga diwajibkan menjalani seluruh program pembinaan tersebut sebagai bagian dari pemulihan perilaku.

Pada persidangan sebelumnya juga, saat ditanya dalam hakim, terdakwa mengakui perbuatannya. Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa telah ditahan sejak 17 November 2025.

Usai sidang, terdakwa kembali dibawa ke Lapas Kelas IIB Tambun. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), ia akan dipindahkan ke Kota Palu untuk menjalani masa hukuman.(KKDs***)

adminbharindo

Recent Posts

Polda Papua Gelar Apel Pagi Gabungan, Perkuat Disiplin dan Soliditas Personel

Jayapura, bharindo.co.id  — Kepolisian Daerah Papua menggelar apel pagi gabungan di Mapolda Papua Baru, Koya…

29 menit ago

Polda Bali Intensifkan Pengawasan Harga Pangan, Satgas Saber Pangan Turun ke Pasar dan Distributor

Denpasar, bharindo.co.id — Polda Bali melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan)…

33 menit ago

Bid Propam Polda Kaltim Periksa Senjata Api dan Disiplin Personel Polres Kutai Timur

Kutai Timu, bharindo.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan…

36 menit ago

Polisi Periksa Sopir Taksi Listrik Usai Insiden Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Bekasi, bharindo.co.id  — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…

40 menit ago

Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 15 Orang

Jakarta, bharindo.co.id  — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…

44 menit ago

Pasokan Energi Nasional Stabil, Pemerintah Perkuat Strategi Kemandirian Energi

Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…

46 menit ago