Bharindo Jakarta,- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan mengenai penilangan kepada pejalan kaki dengan sistem Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, membantah informasi yang beredar di media sosial itu. Ia menerangkan, ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran kendaraan.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yg beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” jelasnya, Senin (26/5/25).
Kombes Pol. Komarudin menambahkan, aturan mengenai pejalan kaki terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki.
Diketahui, informasi tersebut beredar di media sosial melalui akun Instagram Jakarta Keras. Disebutkan bahwa penindakan kepada pejalan kaki bisa dilakukan deki menertibkan para penyeberang. (ils78***)
Jakarta, bharindo.co.id — Ancaman terhadap keamanan negara kini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk senjata,…
Depok, bharindo.co.id - Korps Brimob Polri kembali melakukan manuver besar di jajaran elite pasukan. Dalam…
JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas…
JAKARTA, bharindo.co.id — Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kini berubah wajah. Jika dulu identik…
Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto meminta generasi muda Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil…
Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh menteri, kepala badan, hingga pimpinan…