Categories: POLRES WONOSOBO

Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Wonosobo dengan Barang Bukti Sabu

bharindo.co.id WONOSOBO,– Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial DH (44) di kawasan Jaraksari, Wonosobo, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. DH diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2016.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat soal aktivitas peredaran sabu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DH di sebuah jalan di Kelurahan Jaraksari.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., di Mapolres Wonosobo, Sabtu (13/9).

Dari tangan DH, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,6 gram yang dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bergaris merah, dililit lakban merah, dan disembunyikan dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Rosta. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika.

Menurut Teguh, tersangka memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Barang itu rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat dikonsumsi, tersangka keburu ditangkap,” kata dia.

Teguh menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Wonosobo. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba itu juga mengingatkan bahaya narkoba bagi generasi muda. “Kami mengajak seluruh orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar. Jangan beri ruang bagi para pengedar untuk merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

DH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

TEROR DIGITAL MENGINTAI DIAM-DIAM! Wakapolri Bongkar Ancaman Baru yang Menyusup Lewat Gadget dan Media Sosial

Jakarta, bharindo.co.id — Ancaman terhadap keamanan negara kini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk senjata,…

56 menit ago

ROTASI PANAS DI TUBUH BRIMOB! Kombes Heru Novianto Ambil Alih Pasukan Brimob II, Arif Budiman Meluncur Jadi Kapolda Malut

Depok, bharindo.co.id - Korps Brimob Polri kembali melakukan manuver besar di jajaran elite pasukan. Dalam…

1 jam ago

Bareskrim Bidik Konsumen “Gas Tertawa” Viral! Selebgram Hingga Pembeli Ratusan Kali Dipanggil Polisi

JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas…

1 jam ago

Densus 88 Bongkar “Teror Digital” yang Mengincar Anak Muda, Wakapolri: Negara Tak Boleh Kalah di Ruang Siber

JAKARTA, bharindo.co.id  — Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kini berubah wajah. Jika dulu identik…

1 jam ago

Prabowo ‘Tampar’ Mental ASN! Anak Muda Diminta Berani Jadi Pengusaha dan Kuasai Dunia Usaha

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto meminta generasi muda Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil…

1 jam ago

Prabowo Murka! Menteri dan ASN Nakal Diultimatum, Teknologi Canggih Disiapkan Bongkar Korupsi dan Bunker Tersembunyi

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh menteri, kepala badan, hingga pimpinan…

1 jam ago