Bharindo Sulteng,- Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra mengapresiasi seluruh lapisan Masyarakat di Kabupaten Banggai atas dukungannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami (Polres Banggai-read) mengucapkan terima kasih kepada seluruh Masyarakat yang sudah membantu memberantas peredaran narkoba,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (4/7/2024) sore.
“Banyak sekali masyarakat yang sudah membantu kami memberantas barang haram ini. Sekali lagi terima kasih atas dukungannya,” ucapnya lagi.
Menurutnya, kejahatan narkoba merupakan extra ordinary crime yang berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Narkoba merupakan ancaman untuk kita semua, karena itulah peran serta semua pihak sangat diharapkan,” terangnya.
Perwira pangkat tiga balak ini pun mengingatkan Masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba seperti pemakai apalagi menjadi bandar dan pengedar.
“Pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya lagi.
Ia menyatakan, bahwa Polri melalui Polres Banggai akan terus bekerja secara maksimal dan professional dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami berkomitmen melindungi Masyarakat dari kejahatan narkoba ini,” pungkasnya.(Jjs)
Kolaka, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…
Kolaka, bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, meresmikan 17 jembatan perintis…
Bali, bharindo.co.id — Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah tokoh dan komunitas…
Jakarta, bharindo.co.id — Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) memperingati Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026) dengan penuh…
Kota Kediri, bharindo.co.id — Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, menyoroti masih minimnya kehadiran…
Jakarta, bharindo.co.id — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal…