Bharindo Bekasi,- Penyidik Polres Bekasi Kabupaten menangkap tersangka DE, AR, dan SD atas pembegalan yang dilakukan kepada Briptu Abdul Azis. Pembegalan itu mengakibatkan korban terkena luka bacok dengan celurit dan motornya dibawa kabur tersangka.
Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, tersangka DE selaku eksekuto, AR sebagai penjual motor, dan SD selaku penadah. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka DE merupakan residivis kasus yang sama di daerah Bekasi Kabupaten.
“Pada saat diamankan pelaku (DE) sedang bersembunyi di atas plafon rumahnya,” ujar Kombes Pol. Mustofa, Selasa (15/4/25).
Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, motor Honda Scoopy milik korban dijual dengan harga Rp3.800.000. Ketiga tersangka mengaku, perbuatannya dilakukan karena motif ekonomi.
“Jadi modus yang kedua pelaku lakukan itu memang kejahatan pada jam-jam menjelang pagi di sepanjang Jl.Kalimalang dengan cara memepet korban, kemudian salah satu pelaku mengayunkan satu buah celurit ke arah tangan korban, sehingga korban terluka dan terjatuh dari sepeda motornya. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil dan menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kombes Pol. Mustofa.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan pasal 480 KUHP. (tgs***)
Jawa Tengah, Bharindo.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan arus mudik Lebaran…
Jakarta, Bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, kembali menegaskan pentingnya…
Brebes, Bharindo.co.id — Dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026,…
Surakarta, bharindo.co.id — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Ketua Bhayangkari Cabang Surakarta,…
Padangsidimpuan, bharindo.co.id — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama…
Indramayu, bharindo.co.id — Mengantisipasi lonjakan pengunjung selama masa libur Idul Fitri 1447 H, Polres Indramayu…