Polres Bengkalis Ungkap Pembakaran Lahan 35 Hektare di Rupat Utara, Satu Tersangka Diamankan
Bengkalis, bharindo.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan seluas sekitar 35 hektare sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Kecamatan Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Menindaklanjuti hal tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat segera menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman guna mencegah meluasnya kebakaran.
“Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial PH,” ujar Kapolres, Kamis (9/4/2026).
Kapolres menjelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Tersangka diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga diduga telah menguasai kawasan tersebut secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, sejumlah saksi juga menyebutkan tersangka kerap berada di lokasi yang sebagian telah ditanami kelapa sawit.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare, dengan dugaan titik awal api berasal dari area yang dikuasai tersangka. Hal ini diperkuat oleh analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo yang mengindikasikan sumber kebakaran berasal dari lokasi tersebut.
“Setelah kejadian, tersangka juga diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama sekitar dua hingga dua setengah minggu,” jelas Kapolres.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah bukti berupa bekas pembakaran, termasuk indikasi sumber api. Selain itu, diamankan barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus, dengan jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya sangat besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya. (***)
