Categories: News

Polres Garut Menggelar Press Release Tindak Pidana Perbuatan Cabul atau Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Bharindo Garut – Miris seorang kakek cabuli cucu kandungnya sendiri di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, Polres Garut menggelar kegiatan press release tentang kasus tragis tersebut. Selasa (05/12/2023).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, pimpin kegiatan press release yang di wakili oleh Wakapolres Garut KOMPOL Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K, di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kanit PPA Polres Garut Ipda Dewi, Kasie Humas Polres Garut Ipda Adhi dan para awak media Kabupaten Garut.

Tersangka “AS” (73) yang merupakan kakek kandung dari korban “FA” (12) melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk korban untuk memijat kakinya.

Sembari korban memijat kaki kakeknya tersebut, kemudian tersangka meraba-raba kedua payudara korban lalu mengelus-elus alat kemaluan korban dari luar baju dan menciumi bibir serta pipi korban dari sejak korban berusia 8 tahun/kelas 2 SD hingga korban berusia 12 tahun/kelas VII SMP.

“Tidak hanya perbuatan cabul, tersangka pun kembali membujuk korban dengan iming iming uang jajan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan syarat korban menyanggupi untuk di setubuhi oleh kakek kandungnya sendiri.” Imbuh Dhoni.

Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut ke siapapun bahkan orang tuanya sendiri di karenakan telah menerima imbalan uang jajan dari kakeknya tersebut. Hingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut kemudian orang tua korban melarikan korban ke Puskesmas Cisompet.

Setelah di periksa, bidan puskesmas pun memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun merujuk ke RSUD Pameungpeuk.

“Berdasarkan laporan yang di buat oleh Ibu Korban, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti di kediamannya. Menurut keterangan pelaku ia melakukan perbuatan bejatnya ketika situasi rumah sedang dalam keadaan sepi seperti ketika ayah korban sedang pergi ke kebun, dan ketika ibu korban sedang pergi ke kamar mandi.” Sambungnya.

“Tersangka terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dikarenakan di lakukan oleh kakek kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1).” Tutupnya. (RDS***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Tebing Tinggi Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Pimpinan Organisasi Keagamaan

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Waka…

2 hari ago

Pasien Darurat Ditolak karena BPJS? Tim Bharindo Soroti Dugaan Pelayanan JKN di Garut

GARUT, Bharindo.co.id – Persoalan pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Tim investigasi Bharindo…

2 hari ago

Polres Wonosobo Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak melalui Rakor Lintas Sektoral

WONOSOBO, bharindo.co.id — Polres Wonosobo mematangkan kesiapan pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 melalui…

2 hari ago

Rumah Panggung di Banjarwangi Terbakar, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Api

Garut, bharindo.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarwangi Polres Garut mendatangi lokasi kejadian kebakaran satu unit…

2 hari ago

Respons Cepat Pelayanan Call Center 110, Polsek Kadungora Bantu Warga yang Kendaraannya Mogok

Garut, bharindo.co.id – Polsek Kadungora Polres Garut menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif…

2 hari ago

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Hadir Berbagi dan Mengabdi untuk Masyarakat

Garut, bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satuan Lalu…

2 hari ago