Oktober 27, 2026
Kolase Berita Sitaan 75 Botol Miras

GARUT, bharindo.co.id — Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali menjadi perhatian jajaran Polres Garut. Melalui Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan 75 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu malam (24/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam operasi tersebut, petugas juga mendata dan meminta keterangan dua orang yang disebut sebagai pemilik atau penjual minuman beralkohol. Langkah ini dilakukan untuk mendalami aktivitas penjualan serta memastikan penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil kegiatan, polisi menyita berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya ciu, anggur merah, arak, Intisari, Kawa-Kawa, Atlas, dan sejumlah jenis lainnya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 75 botol.

Berdasarkan pendataan awal petugas, penjualan minuman tersebut diduga dilakukan tanpa izin. Modus transaksi disebut berlangsung melalui warung, toko, maupun tempat tinggal, termasuk menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni penyerahan barang dan pembayaran secara langsung kepada pembeli.

Petugas kemudian melakukan pendataan, meminta keterangan dari pihak terkait, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol.

Adapun tindak lanjut terhadap barang bukti dan pihak yang diperiksa dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa KRYD merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum,” tegas Kapolres saat ditemui awak media, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, upaya menjaga keamanan wilayah membutuhkan keterlibatan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin dan memastikan setiap kegiatan usaha dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Melalui KRYD, Polres Garut berupaya menekan potensi gangguan keamanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban dan kepatuhan hukum.

Penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang ditemukan, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah. (bdts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *