Bharindo Jakarta,- Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). Rumah ini menjadi markas sindikat penjualan rekening bank untuk aktivitas judi online di Kamboja.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 8 tersangka yaitu RD (28), AR (22), ME (21),RH (29), DAP(27), Y (44) RS (31) dan RF (28). Dari semua tersangka itu RS berperan sebagai bos dan pengendali, sedangkan sisanya adalah kaki tangannya.
Modus sindikat ini adalah mencari orang yang ingin membuka rekening tabungan baru dengan sejumlah imbalan. Ketika rekening baru telah dibuka, pelaku menjualnya kepada warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online.
“Penjualan rekening itu dilakukan dengan mengirimkan Handphone yang telah terinstall m-banking ke Kamboja. Selain HP, ATM dan buku rekening tabungan itu juga ikut dikirim kesana,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (8/11/2024).
Sindikat ini telah beroperasi sejak 2022, dan diperkirakan telah mengirim ribuan rekening penampung uang judi online ke Kamboja. Polisi juga telah memeriksa jasa ekspedisi yang digunakan dalam pengiriman HP beserta buku tabungan dan ATM ke Kamboja.
“Dari pemeriksaan, ditemukan adanya 1.081 lembar resi pengiriman yang dilakukan oleh pelaku ke Kamboja, dimana setiap resi berisikan dua unit HP. Kemudian, pada tiap unit HP berisikan dua aplikasi Mbanking,” jelas Syahduddi.
“Dari 1.081 lembar resi pengiriman itu, kita perkirakan sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank,” tambahnya.
Dari pemeriksaan terhadap RS, dia mengaku pernah mengintip isi rekening yang telah dijualnya, rata-rata transaksi per hari berkisar Rp5juta. Artinya, jika dikalikan dengan total 4.324 rekening, perputaran uang bisa mencapai Rp21,6 Miliar per hari.
“Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp21 miliar,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan dan 3 unit laptop. Kemudian ada satu bundel dokumen resi pengiriman DHL berjumlah 1.081 lembar serta sejumlah dokumen lainnya.
Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, UU NO. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Serta UU tentang ITE dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (ends***)
Bharindo Gorontalo,- perlu di ketahui PMK masuk di Gorontalo di pertengahan bulan November 2024, secara…
Bharindo Wonosobo,- Sejumlah 24 siswa Bintara Polri dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng menjalani…
BHARINDO Gorontalo – Komisi pemilihan umum ( KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi persiapan distribusi…
BHARINDO Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat…
BHARINDO, Labuhannatu - Polres Labuhanbatu gelar Cooling System pengumuman, dan pembagian hadiah Festival Musik Religi…
Bharindo Garut,- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Panglima TNI, Jenderal TNI…