Categories: POLRI

Polres Labuhanbatu Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkotika, Pembakaran Rumah, dan Mobil Wartawan

BHARINDO, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, dan pembakaran satu unit rumah serta mobil di Wilayah Hukum (Wilayah Hukum) Polres Labuhanbatu Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Selasa, (8/10/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A., para PJU Polres Labuhanbatu, serta insan pers.

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari Laporan Polisi (LP) sejak Mei 2024. Kasus yang melibatkan jaringan narkotika dikendalikan oleh KA alias DK.

Beberapa tersangka yang terlibat, MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya, dengan Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, Narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto.

“Kronologis penangkapan yang dimulai (4/6/2024), tersangka MD ditangkap di Desa Gunung Selamat Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.” Ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Polres Labuhanbatu juga mengungkap tindak pidana pembakaran rumah, dan mobil milik wartawan, korban Junaidi Marpaung, (21/3/ 2024) lalu. Korban sebelumnya mendapat ancaman melalui media sosial.

Dengan tersangka utama, KA alias DK, diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta.

Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran Narkoba di Lingkungan Kampung Lalang Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. (kholiks***)

adminbharindo

Recent Posts

Polri Tancap Gas Program 3 Juta Rumah! 378 Hunian Subsidi Diserahkan di Sultra

  Kolaka, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

6 jam ago

Polri Bangun 17 Jembatan Perintis di Sultra, Wakapolri Tegaskan Akses Rakyat Tak Boleh Terputus

Kolaka, bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, meresmikan 17 jembatan perintis…

6 jam ago

Kakorlantas Ganjar Komunitas Bali, Sinergi Warga Bikin Lalu Lintas Makin Tertib!

Bali, bharindo.co.id — Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah tokoh dan komunitas…

6 jam ago

Semangat Kartini Menggema di Sepolwan, Polwan Didorong Tampil Tangguh dan Profesional

Jakarta, bharindo.co.id — Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) memperingati Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026) dengan penuh…

6 jam ago

Kabaharkam “Sentil” Polisi Tak Terlihat di Masyarakat, Minta Turun Langsung Layani Warga!

Kota Kediri, bharindo.co.id — Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, menyoroti masih minimnya kehadiran…

6 jam ago

Mafia BBM & LPG Dibongkar! 330 Tersangka Disikat, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jakarta, bharindo.co.id  — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal…

6 jam ago