Categories: POLRI

POLRES ROKAN HILIR BERHASIL MENANGKAP PELAKU ILEGAL BALPRES DI BANGKO

BHARINDO, ROHIL, Polres Rohil berhasil ungkap diduga Ilegal Perdagangan Barang bekas didalam sebuah Mobil jenis box Coltdisel, penangkapan bermula saat Patroli Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan patroli pada hari Selasa Tanggal 01 Oktober 2024.

Dalam pers rilis yang digelar di ruang Patria tama Mapolres Rohil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH di dampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ade Juniwinata S.TrK.Msi , Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU IRWANDI H TURNIP SH. MH, Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Rokan Hilir. 28/10/2024

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Memaparkan, pada saat Tim Patroli Polsek Bangko mencurigai 1 (satu) Unit Mobil
Truck Box dengan Nopol B 9064 TXW yang baru keluar dari Jl. Pelabuhan Baru, selanjutnya dilakukan penyetopan di Jl. Utama Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab Rohil, dan terhadap mobil tersebut bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki yang ada dalam mobil berinisial M. BILLI PADIANSAH dan RIZAL IRWIN SUGANDA lalu diamankan ke Polsek Bangko, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang ditemukan barang yang dibawa berupa “Ballpres” (pakaian bekas) diduga dari luar Indonesia, selanjutnya datang seorang laki-laki yang bernama sdr BUDIMAN ISKANDAR ke Polsek Bangko selaku pengawas dan tukang Hitung, kemudian barang bukti berikut dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilimpahkan.

Kapolres Rohil menambahkan, Dari hasil penyelidikan didapati pemilik barang dengan inisial NF dan pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut barang dari negara Malaysia dengan inisial HR yang sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keduanya.

Saat di lakukan Penyidikan Terhadap Pelaku dan Melengkapi Administrasi Penyidikan
Kemudian Melakukan Pendalaman Pemeriksaan Saksi.Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Paragraf 8 Pasal 46 Angka 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). pungkasnya.( sakti)

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

16 jam ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

20 jam ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

20 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

21 jam ago

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…

21 jam ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

21 jam ago