Categories: POLRI

Polri Gagalkan Peredaran 99 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia di Langsa, Aceh

Bharindo Jakarta,– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram di wilayah Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku bernama Zulkifli berhasil ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pelaku Zulkifli memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba ini. “Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).

Pengungkapan kasus ini, lanjut Eko, berawal saat Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut di perairan Aceh. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas NIC dibantu Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka Zulkifli beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam lima karung.

Operasi penangkapan dan penyitaan barang bukti ini berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Minggu (4/5/2025) hingga Senin dini hari (5/5/2025).

Lokasi pertama pengungkapan adalah di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, pada Minggu (4/5/2025) pukul 22.00 WIB. Di lokasi ini, petugas menyita satu unit telepon genggam Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna Hitam, dan satu buah dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI, serta uang tunai Rp568 ribu.

Penemuan barang bukti 99 bungkus narkoba dalam 5 karung terjadi di lokasi kedua, yaitu di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, pada Minggu (4/5/2025) pukul 22.40 WIB.

Sementara itu, di lokasi ketiga, tepatnya di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, pada Senin dini hari (5/5/2025) pukul 01.30 WIB, petugas menyita satu unit boat pancing warna Hijau Merah beserta mesin Mega Honda GX 390. Brigjen Eko menduga boat tersebut digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot.

Saat ini, tersangka Zulkifli telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringannya. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S alias B alias K. Brigjen Eko menambahkan, S bersama-sama dengan M alias E diduga bertugas membawa boat pancing ke lokasi landing spot.

Pengungkapan ini merupakan keberhasilan penting Polri dalam memberantas peredaran narkotika skala besar yang masuk melalui jalur laut. (hdns***)

adminbharindo

Recent Posts

Polda Papua Gelar Apel Pagi Gabungan, Perkuat Disiplin dan Soliditas Personel

Jayapura, bharindo.co.id  — Kepolisian Daerah Papua menggelar apel pagi gabungan di Mapolda Papua Baru, Koya…

5 jam ago

Polda Bali Intensifkan Pengawasan Harga Pangan, Satgas Saber Pangan Turun ke Pasar dan Distributor

Denpasar, bharindo.co.id — Polda Bali melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan)…

5 jam ago

Bid Propam Polda Kaltim Periksa Senjata Api dan Disiplin Personel Polres Kutai Timur

Kutai Timu, bharindo.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan…

5 jam ago

Polisi Periksa Sopir Taksi Listrik Usai Insiden Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Bekasi, bharindo.co.id  — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…

5 jam ago

Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 15 Orang

Jakarta, bharindo.co.id  — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…

5 jam ago

Pasokan Energi Nasional Stabil, Pemerintah Perkuat Strategi Kemandirian Energi

Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…

5 jam ago