Categories: POLRI

Polri–Kejaksaan Perkuat Sinergi Sambut Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

bharindo.co.id Jakarta,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menempatkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai momentum penting untuk memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih rapi, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penguatan sinergi tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12). Kerja sama ini menjadi landasan penyamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa rangkaian MoU dan PKS tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi langsung mengikat pada praktik pelaksanaan di lapangan. “Hari ini kita melaksanakan penandatanganan MoU dan dilanjutkan dengan PKS terkait sinergitas dan pemahaman dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Menurut Kapolri, penyamaan pemahaman antarlembaga penegak hukum menjadi kunci agar proses penanganan perkara tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia menekankan pentingnya semangat kerja bersama agar Polri dan Kejaksaan dapat bergerak selaras dalam satu arah. Dengan keselarasan tersebut, penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan diharapkan lebih konsisten dan tidak menimbulkan hambatan teknis pada tahap penuntutan.

Kapolri juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari sinergi tersebut adalah menghadirkan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru mampu memberikan dampak substantif dalam penegakan hukum. Aturan baru tersebut, menurutnya, memuat berbagai ketentuan yang menjadi harapan publik, termasuk ruang penyelesaian perkara yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum yang tegas.

Untuk memastikan implementasi berjalan seragam hingga ke daerah, Polri akan memperkuat aspek teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan, mulai dari Kapolda hingga unsur reserse lintas fungsi. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh jajaran Polres dan Polsek secara daring agar tidak terjadi perbedaan praktik penerapan hukum antarwilayah.

Sebagai landasan kerja sama, ruang lingkup MoU Polri dan Kejaksaan RI mencakup enam area strategis, yakni pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati. Polri memandang kerja sama ini sebagai instrumen penting untuk memperlancar koordinasi teknis, mempercepat penanganan perkara, dan memperkuat kepastian hukum di era penerapan hukum pidana nasional yang baru. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

POLRES TOLITOLI UNGKAP DUGAAN PEREDARAN SABU DI KOS-KOSAN NALU, 14 PAKET DIAMANKAN

TOLITOLI, BHARINDO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis…

7 jam ago

POLRES TOLITOLI UNGKAP DUGAAN PEREDARAN SABU DI BUNTUNA, 19 PAKET DIAMANKAN

TOlITOLI, BHARINDO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu…

7 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Mempawah Hulu Sambangi Nenek dan Salurkan Bantuan Sembako

LANDAK, bharindo.co.id - Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Mempawah Hulu, Kabupaten Landak,…

7 jam ago

Kabut Asap Pekat Selimuti Sampit, Toyota Rush Ringsek Usai Tabrak dan Naik ke Bundaran Polres Kotim

SAMPIT, bharindo.co.id – Kabut asap pekat yang menyelimuti Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan…

7 jam ago

PENERIMAAN RETRIBUSI BELUM TUTUPI BIAYA ANGKUT SAMPAH,DLH WAJO DORONG EVALUASI

WAJO, bharrindo.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal B., S.T.,…

7 jam ago

Pelarian Berakhir! Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Sabu Proppo di Rumah Kos ​P

PAMEKASAN, bharindo.co.id - Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu…

10 jam ago