JAKARTA, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan prosedural dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum.
Sebagai negara hukum, setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta menjunjung tinggi prinsip legalitas dan akuntabilitas.
Penegasan tersebut disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., pada Rabu (28/10/2026).
“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum, dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujarnya.
Tiga Pendekatan Polri Menjaga Kamtibmas
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri menerapkan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Ketiganya dijalankan sesuai situasi dan kebutuhan di lapangan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat.
1. Preemtif: Cegah Gangguan Sejak Dini
Upaya preemtif dilakukan melalui deteksi dini, edukasi, literasi, serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, dan berbagai elemen sipil.
Langkah ini bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan berkembang menjadi gangguan nyata. Polri juga mengedepankan strategi cooling system serta upaya menangkal disinformasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Menurut Kadivhumas Polri, kemitraan dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi, menyuarakan perdamaian, dan menjaga situasi tetap kondusif, baik di ruang fisik maupun digital.
2. Preventif: Hadir Melayani dan Memfasilitasi
Pendekatan preventif diwujudkan melalui kehadiran personel di lapangan untuk memberikan pelayanan, pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Kehadiran polisi dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menggunakan haknya sekaligus menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas publik.
“Polri hadir untuk melayani dan memfasilitasi penyampaian aspirasi secara humanis, persuasif, dan profesional, dengan tetap menghormati hak masyarakat serta memastikan aktivitas sosial lainnya dapat berjalan,” jelasnya.
Pendekatan ini menempatkan komunikasi dan upaya pencegahan sebagai bagian penting dalam mengelola kegiatan masyarakat agar berlangsung tertib dan aman.
3. Penegakan Hukum: Tegas, Terukur, dan Akuntabel
Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, HAM, maupun fasilitas publik, Polri dapat mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas.
“Penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Johnny Edison Isir.
Prinsip tersebut menjadi penting agar penanganan situasi di lapangan tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.
Polri mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas melalui langkah-langkah pencegahan dan kerja sama dengan aparat kepolisian.
Masyarakat juga diimbau melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Super Apps Presisi Polri atau layanan Polisi 110.
Kadivhumas Polri mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi, mengedepankan perdamaian, serta mengutamakan keselamatan bersama.
Dengan komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, penyampaian aspirasi diharapkan dapat berlangsung tertib tanpa mengabaikan hak masyarakat lain.
Pesan utama Polri adalah bahwa pelayanan keamanan dan penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan. Pendekatan humanis, kepatuhan terhadap hukum, dan pertanggungjawaban atas setiap tindakan menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. (ils78***)
