bharindo.co.id JAKARTA,— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025. Melalui Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia, tercatat 38.934 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan total 51.763 tersangka diamankan.
Data tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025), dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga — mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” ujar Komjen Syahar.
Ia menegaskan, Polri tidak memberi ruang kompromi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk anggota Polri sendiri.
“Perintah Kapolri sangat jelas. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi suplai maupun permintaan,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memaparkan rincian data penindakan. Dari 51.763 tersangka, sebanyak 48.692 pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Adapun 157 tersangka warga asing, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.
Selain itu, Polri juga merehabilitasi 1.072 pengguna yang terindikasi korban penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan restorative justice.
Adapun total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton narkotika, meliputi:
-
Ganja: 184,64 ton
-
Sabu: 6,95 ton
-
Ekstasi: 1.458.078 butir
-
Tembakau gorila: 1,87 ton
-
Kokain, heroin, ketamin, dan jenis lain dalam jumlah signifikan.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Bareskrim juga menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.
“Kami menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti,” ungkap Brigjen Eko.
Tujuannya, lanjutnya, adalah memiskinkan pelaku agar tidak memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika.
Beberapa kasus besar yang diungkap antara lain:
-
Ladang ganja 25 hektare di Aceh dengan hasil sitaan 180 ton ganja basah.
-
471 kilogram sabu ditemukan oleh Polda Metro Jaya di Bekasi.
-
Pengungkapan jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, hingga Jakarta.
Komjen Syahar menegaskan bahwa langkah Polri ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.
“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden, dan kami akan terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan ini,” katanya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polri membuka Hotline Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri 0813-1917-8714 untuk pengaduan masyarakat maupun pelanggaran internal.
“Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan narkoba. Ini musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.

Dengan capaian tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi nasional dalam memutus rantai peredaran narkotika dan menjaga generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (hnds***)
