Oktober 4, 2024

Bharindo Garut,– Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Leles Polres Garut, gencar lakukan melaksanakan operasi KRYD dengan sasaran minuman keras. Selasa malam (17/09/2024).

Anggota Polsek Leles Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras tepatnya di Wilayah Hukum Polsek Leles.

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Leles Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 15 plastik minuman keras jenis Ciu.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Leles Polres Garut AKP Dadang Sumitra, S.Sos., M.H., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Leles guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Dadang mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras). (bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.