Categories: Nasional

Presiden Teken Undang-Undang Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

Bharindo Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, Sabtu (7/12/2024). UU ini mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pascapilkada serentak 2024.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024. Ini sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024. Dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.

Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024. Yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru. Pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II. Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas. Ini terkait perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah dan Ketua Bhayangkari Beri Tali Asih kepada Personel dan Warakawuri

Bharindo Takengon,— Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka…

9 jam ago

Doa dan Dzikir HUT Bhayangkara Ke-79 Polda Sulteng Menghadirkan Ustad Das’ad Latif

BHARINDO PALU,- Dzikir dan Doa Bersama dalam Rangka Pembinaan Tradisi Peringatan Ke-79 Hari Bhayangkara Tahun…

10 jam ago

Ketum Bhayangkari Lakukan Baksos di Sorong

Bharindo Sorong,- Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Juliati Sigit Prabowo memimpin kegiatan Bhayangkari Peduli di Kabupaten…

10 jam ago

Kakorsabhara Ajak Tingkatkan Sertifikasi Pengamanan Objek Vital Nasional dan Tertentu

Bharindo Jakarta,- Baharkam Polri menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu Tahun Anggaran…

10 jam ago

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan di Depapre, Papua

Bharindo Jayapura,- Satgas Ops Damai Cartenz-2025 melaksanakan kegiatan kemanusiaan berupa pelayanan kesehatan gratis dan pembagian…

10 jam ago

Gema ‘Rise And Speak’ di Sumut Cegah Kekerasan dan Eksploitasi

Bharindo Medan,-Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pengawasan Pekerja Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri…

10 jam ago