Agustus 9, 2026
WhatsApp Image 2026-08-06 at 09.52.05

MANADO, bharindo.co.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Manado memprihatinkan. Bendera tampak kusam, kusut, dan sobek di beberapa bagian.

Berdasarkan pantauan awak media dan LSM Japri bersama Ketua Boy Baharama, pada Rabu (5/8/2026), bendera tersebut sudah lama dibiarkan berkibar dalam kondisi tidak layak.
Kondisi ini juga menjadi perhatian warga sekitar.
“Kami sebagai masyarakat saja selalu pasang bendera yang layak dipandang. Masa di kantor pemerintah dibiarkan sobek begini. Ini simbol negara, harusnya dirawat,” ujar salah seorang warga.

Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, persatuan, dan kehormatan bangsa. Sehingga sudah sepatutnya diperlakukan dengan penuh penghormatan, terlebih saat mendekati peringatan Hari Kemerdekaan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67 huruf b juga mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi yang dengan sengaja melakukannya.

Melihat kondisi tersebut, seorang awak media secara spontan mengganti bendera tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara menjelang HUT RI. (eds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *