Juli 3, 2025
WhatsApp-Image-2023-12-03-at-11.54.24

Bharindo Gorontalo – Diwilayah Kecamatan Telaga tepatnya di Desa Bulila Kabupaten Gorontalo, Petugas Polsek Telaga Polres Gorontalo mengamankan Minuman Beralkohol dalam kegiatan Patroli Rutin, Minggu (03/11/2023) Jam 10:00 Wita

Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM melalui Kapolsek Telaga Iptu Muhammad Harry Satya Wira Dharma,S.Tr.K menginformasikan bahwa dalam pelaksanaan Patroli rutin yang digelar, petugas mendatangi warung-warung warga yang diduga menjual minuman beralkohol.

Di Wilayah Kecamatan Telaga Desa bulila, petugas mengamankan minuman beralkohol dari salah satu warung milik I (48) sebanyak 3 (tiga) sak ukuran besar atau 30 Liter dan 7 (tujuh) botol ukuran 600 ml Jenis Cap Tikus.

“Semua miras kami lakukan penyitaan dari pemilik, dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta diamankan di Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut” Ujar Iptu Harry.

Pemberantasan miras pun terus dilakukan oleh pihak Polsek Telaga demi kondusifitas Kamtibmas serta meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan yang dipicu oleh minuman beralkohol.

“kegiatan ini akan terus kami lakukan diwilayah Hukum Polsek Telaga demi meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan yang memang pemicu utamanya adalah minuman beralkohol” tegas Kapolsek. (pls***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *