Bharindo Garut – Kasus penipuan berkedok perjalanan umrah kembali terjadi di Garut, puluhan korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.IK., M.SI., melalui Kasat reskrim Ari Rinaldo menjelaskan bahwa korban saat ini sebanyak 22 orang.
Pelaku yang berinisial Sdr. D (51) saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Garut.
Lanjut Ari, pelaku memberikan tarif umrah dengan biaya sekitar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap Jamaah.
Dan untuk ustadz atau guru ngaji di berikan biaya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), karena ada orang yang memberikan subsidi untuk para Ustadz.
Pelaku juga memberikan keringanan kepada para koban dengan mencicil biaya umroh. Para korban ada yang sudah membayar 6 juta sampai dengan 30 juta rupiah, terang Ari. Senin (4/12/2023).
Korban seharusnya berangkat pada bulan Oktober 2023, namun di undur sehingga pada tanggal 22 November 2023 rombongan berangkat dengan menggunakan Bus.
Rombongan kemudian menginap di sebuah hotel di daerah Cengkareng, namun ketika para korban menanyakan kapan berangkat pelaku mengatakan di undur lagi.
Akhirnya para korban pun pulang ke Garut dan melaporkan hal tersebut ke Polres Garut.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan pelaku masih dalam pengejaran.” Pungkas Ari. (RDS***)
Bharindo Gorontalo,- Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan atas pelaksanaan kewenangan pembinaan dan pengawasan sektor pertanian,…
Bharindo Bintan,- Polres Bintan berserta Polsek jajaran meningkatkan patroli serta pengamanan demi menjaga keamananan dan…
Bharindo Kalbar,- Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes. Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S. I.K., M.M.,…
Bharindo Kupang,- Lapas Kelas IIA Kupang, menggandeng Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan kegiatan pembekalan…
Bharindo Kepri. Polda Kepri, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil menangkap kapal KM Rizki…
Bharindo Jakarta,- 29 Mei 2025– Menanggapi pengumuman resmi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengenai penghentian…