Bharindo Jakarta,- Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir ratusan akun media sosial terindikasi memprovokasi masyarakat untuk melakukan kerusuhan dan anarkis.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten.
Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa, ujar Himawan, Rabu (3/9/2025) malam.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda sudah melakukan patroli siber dan melakukan pemblokiran sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Selain melakukan pemblokiran akun, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan provokasi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20).
Dari ketujuh tersangka, 6 di antaranya dilakukan penahanan. Sementara 1 tersangka lain dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu. (Ils78***)
bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai…
bharindo.co.id Sumut,- – Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat penuh haru dari masyarakat saat meninjau…
bharindo.co.id Sumedang,— Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen…
bharindo.co.id Serang,— Seusai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memprakarsai…
bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggelar doa bersama, sholat gaib, dan istighosah untuk…