Bharindo Jakarta,- Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir ratusan akun media sosial terindikasi memprovokasi masyarakat untuk melakukan kerusuhan dan anarkis.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten.
Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa, ujar Himawan, Rabu (3/9/2025) malam.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda sudah melakukan patroli siber dan melakukan pemblokiran sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Selain melakukan pemblokiran akun, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan provokasi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20).
Dari ketujuh tersangka, 6 di antaranya dilakukan penahanan. Sementara 1 tersangka lain dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu. (Ils78***)
Jakarta, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan jaringan narkotika terus digencarkan. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri…
Jawa Barat, bharindo.co.id – Arus balik Lebaran 1447 Hijriah pada pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai…
Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala…
Lampung, bharindo.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di…
Maluku, bharindo.co.id – Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi pascabentrokan…
Papua, bharindo.co.id – Aktivitas di Pasar Sinak, Sabtu (28/3/2026) pagi, berlangsung seperti biasa. Mama-mama Papua…