Bharindo MANADO – Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Thryhexipenidyl dengan mengamankan seorang tersangka, JI Alias Cakram (36 tahun), di Jalan Santiago Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Informasi ini didapat dari laporan masyarakat yang mengindikasikan aktivitas ilegal tersebut, Senin (22/1/2024).
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado segera merespons laporan tersebut pada pukul 16.00 WITA. Setibanya di lokasi, tim menemukan JI Alias Cakram bersama barang bukti berupa 2.080 butir obat keras jenis Thryhexipenidyl yang disimpan dalam tas hitam, serta 1 buah ponsel Redmi 9C warna biru. Selain itu, saksi bernama Oland Kakauhe dari Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang merupakan sopir, turut diamankan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan, Pelaku, warga Kelurahan Tumumpa II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, lahir pada 12 Januari 1987, seorang pria berusia 36 tahun yang belum menikah dan beragama Kristen, kini berada dalam tahanan Mako Polresta Manado. Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran obat keras tersebut, guna memberantas kegiatan ilegal dan menjaga keamanan masyarakat.(rus)
Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…
Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…
Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…
Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…
Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…
Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…