Mei 1, 2026
WhatsApp Image 2026-05-01 at 01.07.43

MINAHASA UTARA, bharindo.co.id – Aktivitas pertambangan Galian C berupa pengerukan pasir di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diduga milik pengusaha berinisial MR tersebut terindikasi ilegal dan berlangsung di kawasan penyangga kaki Gunung Klabat.

Berdasarkan pantauan tim investigasi Media Bharindo pada Rabu (29/4/2026), satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat aktif mengeruk material pasir tanpa hambatan. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan, mengingat lokasi berada di daerah resapan air yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengawas berinisial E justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan terkesan menghalangi kerja jurnalistik. Ia menyatakan bahwa pihak wartawan tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan legalitas tambang tersebut.

“Kalian wartawan tidak punya kewenangan menanyakan izin Galian C, apalagi bukan wartawan Minahasa Utara,” ujarnya.

Sementara itu, operator alat berat yang ditemui mengaku baru bekerja dan mengarahkan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada pemilik. “Saya baru di sini, lebih jelas silakan temui Bos MR,” katanya singkat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Utara, Olfie Kalengkongan, menegaskan bahwa kawasan kaki Gunung Klabat merupakan daerah penyangga yang harus dijaga kelestariannya.

“Jika benar aktivitas itu tidak memiliki izin lingkungan, tentu sangat disayangkan karena berpotensi merusak daya dukung lingkungan. Namun perlu ditegaskan, kewenangan perizinan bukan berada di kabupaten, melainkan di tingkat provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.

Pernyataan lebih tegas disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka. Ia memastikan bahwa tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan atas nama MR di lokasi tersebut.

“Setelah kami cek dalam database, tidak ditemukan IUP aktif di Desa Watudambo atas nama MR. Artinya, aktivitas tersebut ilegal,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

“Menambang tanpa IUP merupakan tindak pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Kami minta aktivitas tersebut segera dihentikan,” lanjutnya.

Aktivitas tambang tanpa izin ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Tanpa IUP dan izin lingkungan, pelaku usaha tidak membayar pajak maupun royalti yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109
  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Perizinan Pertambangan
  • Perda Minahasa Utara No. 1 Tahun 2014 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Tim investigasi bersama masyarakat mendesak Dinas ESDM Sulut, Gakkum KLHK, serta Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. Kawasan penyangga Gunung Klabat dinilai harus segera diselamatkan dari ancaman kerusakan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MR selaku pemilik usaha belum berhasil dikonfirmasi. Media Bharindo akan terus melakukan penelusuran dan menunggu langkah tegas dari instansi terkait.

(Eds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *