November 4, 2026
Kolase Berita Sidang Praperadilan PN Sampit

SAMPIT, bharindo.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 29 Oktober 2026, berlangsung dengan sejumlah pertanyaan dari pihak termohon dan pemohon kepada ahli pidana yang dihadirkan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku termohon.

Ahli pidana Dr. Anang Shophan Turnado yang dihadirkan dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani, bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto, mengenai prosedur penetapan tersangka, penggunaan alat bukti, penyitaan barang bukti, hingga pemberitahuan surat penetapan tersangka melalui WhatsApp.

Dalam keterangannya, Anang menekankan bahwa praperadilan pada prinsipnya menguji aspek formil tindakan penyidik, sedangkan pembuktian materiil mengenai terjadinya tindak pidana merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara.

Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah relevansi prosedur penyitaan barang bukti dengan pengujian penetapan tersangka yang diajukan Elis.

Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tidak Bergantung pada Barang Bukti Semata

Menjawab pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka, Anang menjelaskan bahwa penyidik terlebih dahulu bertugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.

Setelah bukti diperoleh, penyidik kemudian menilai siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut.

Ia merujuk pada ketentuan KUHAP baru yang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Menurutnya, alat bukti tersebut tidak harus selalu berupa barang bukti fisik.

Anang menjelaskan bahwa Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur delapan kategori alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta hal lain yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara sah menurut hukum.

Menurut ahli, apabila barang bukti tertentu tidak digunakan, penyidik tetap dapat menggunakan alat bukti lain sepanjang persyaratan hukum terpenuhi.

“Alat bukti tidak mesti barang bukti itu,” demikian inti penjelasan ahli dalam persidangan.

Kuasa hukum pemohon kemudian menyinggung contoh barang bukti berupa angkong dan buah sawit yang menurut keterangannya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Pertanyaan tersebut disampaikan untuk menguji keberadaan serta relevansi barang bukti dalam perkara yang dipersoalkan.

Pihak termohon sempat menyatakan keberatan terhadap pembahasan tersebut. Hakim kemudian mempersilakan pihak pemohon melanjutkan pertanyaan.

Perbedaan Tanggal Berita Acara Penyitaan Dipertanyakan

Nurahman juga menyoroti dokumen penyitaan barang bukti, termasuk perbedaan tanggal dalam berita acara penyitaan yang dipersoalkan pihak pemohon serta persoalan tenggat waktu dalam prosedur penyitaan.

Ia mempertanyakan relevansi prosedur tersebut terhadap keabsahan penetapan tersangka Elis.

Menanggapi hal itu, Anang menyatakan bahwa persoalan penyitaan tidak serta-merta berkaitan langsung dengan penetapan tersangka. Menurutnya, penyitaan berhubungan dengan pengumpulan alat bukti, sedangkan penetapan tersangka dapat didasarkan pada alat bukti lain yang memenuhi persyaratan.

Ahli juga menjelaskan bahwa apabila barang bukti dikesampingkan, masih dimungkinkan adanya alat bukti lain, misalnya keterangan saksi.

Namun, ketika menjawab pertanyaan lebih teknis mengenai tahapan penyidikan, Anang mengakui bahwa hal tersebut bukan bidang keahliannya secara khusus. Ia menyatakan lebih berfokus pada tahapan hukum acara pidana secara umum.

Pemberitahuan Penetapan Tersangka Melalui WhatsApp Kembali Disorot

Persoalan lain yang dipertanyakan Nurahman adalah pemberitahuan surat penetapan tersangka kepada Elis.

Kuasa hukum pemohon mempertanyakan bagaimana prosedur pemberitahuan seharusnya dilakukan, termasuk apakah pemberitahuan melalui WhatsApp dapat dianggap memenuhi ketentuan hukum acara pidana.” Pungkasnya.(KYs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *