Categories: garut

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Sindikat Penanam Pohon Ganja

Bharindo Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap kasus narkotika jenis tanam ganja dan pengedar narkortika di Kecamatan Cisurupan serta Kecamatan Cikajang. Rabu (31/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan telah mengamankan 2 tersangka kasus narkotika yakni “EK” (42) warga Kec. Cisurupan, dan “TA” (56) warga Kec. Cikajang beserta barang bukti.

Anggota Sat Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan penyelidikan dari salah satu pelaku “JH” yang sebelumnya telah diamankan, ia mengatakan jika daun ganjanya didapatkan dari “EK” (42). Kemudian Sat Nakoba Polres Garut melakukan pengembangan lalu menangkap “EK” (42) diamankan di kediamannya.

Ketika diamankan “EK” (42) kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih (bruto 8,68 gram) dan 6 linting daun ganja yang menyerupai rokok (bruto 4,63 gram). Dari hasil interogasi ia menjelaskan bahwa daun ganja kering tersebut ia dapatkan dari hasil panen pohon ganja yang ia tanam di Gunung Setum/blok Setum petak 145 Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

“EK” (42) juga mengatakan jika dirinya mendapatkan benih pohon ganja itu dari “TA” (56) warga Kec. Cikajang. Mendapatkan informasi tersebut Sat Narkoba Polres Garut bergegas melakukan penangkapan kepada “TA” (56), pada saat diamankan “TA” (56) didapati 1 lembar kertas nasi yang diduga sisa bungkus daun ganja kering dan 1 pack kertas pahvir.

Juntar mengatakan ketika anggota melakukan pengecekan ke lokasi penanaman pohon ganja yang disebutkan oleh pelaku “EK” (42), anggota menemukan 1 batang pohon ganja dengan tinggi 60cm (bruto 425 gram) yang masih tertanam di lokasi tersebut.

“Menurut keterangan pelaku ia sudah menanam benih ganja tersebut sejak 6 bulan yang lalu, ia merawat sendiri pohon ganja di tanah garapan miliknya. Pelaku juga sudah pernah memanen pohon ganja kemudian hasil panen tersebut kepada kedua pelaku lainnya yakni “JH” dan “TA”.

Pemilik benih daun ganja “TA” (56) juga mengatakan ia mendapatkan benih tersebut dari “DD” (dpo) warga Kota Bandung sekitar 7 bulan lalu, ia memberikan benih tersebut kepada “EK” (42) untuk menggarap pohon ganja tersebut dengan tujuan bisa diperjual belikan kembali atau diedarkan dan sebagian dikonsumsi pribadi.

Kini para pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Polri Tancap Gas Program 3 Juta Rumah! 378 Hunian Subsidi Diserahkan di Sultra

  Kolaka, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

14 menit ago

Polri Bangun 17 Jembatan Perintis di Sultra, Wakapolri Tegaskan Akses Rakyat Tak Boleh Terputus

Kolaka, bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, meresmikan 17 jembatan perintis…

19 menit ago

Kakorlantas Ganjar Komunitas Bali, Sinergi Warga Bikin Lalu Lintas Makin Tertib!

Bali, bharindo.co.id — Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah tokoh dan komunitas…

25 menit ago

Semangat Kartini Menggema di Sepolwan, Polwan Didorong Tampil Tangguh dan Profesional

Jakarta, bharindo.co.id — Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) memperingati Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026) dengan penuh…

28 menit ago

Kabaharkam “Sentil” Polisi Tak Terlihat di Masyarakat, Minta Turun Langsung Layani Warga!

Kota Kediri, bharindo.co.id — Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, menyoroti masih minimnya kehadiran…

30 menit ago

Mafia BBM & LPG Dibongkar! 330 Tersangka Disikat, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jakarta, bharindo.co.id  — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal…

34 menit ago