Categories: POLDA NTT

Sebanyak 55 Jerigen Moke Ilegal Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda NTT di Kupang

Bharindo Kupang,- Ditresnarkoba Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Sebanyak 55 jerigen berisi minuman keras (miras) lokal jenis Moke, masing-masing berukuran 30 liter, berhasil diamankan di wilayah Kota Kupang, Sabtu (20/9/25).

Pengungkapan ini bermula dari pemantauan tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang. Anggota mencurigai sebuah truk ekspedisi yang baru turun dari kapal feri asal Larantuka. Setelah dilakukan pengawasan, kendaraan tersebut diikuti hingga lokasi bongkar muatan di Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kupang.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 55 jerigen miras tradisional jenis Moke yang dikemas untuk diedarkan. Seorang sopir, Dedi (25), yang mengemudikan truk tersebut, kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama sejumlah saksi.

Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh miras ilegal.

“Miras lokal jenis Moke dalam jumlah besar yang tidak terkontrol dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTT. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, terkait dengan peredaran barang berbahaya tanpa pemberitahuan mengenai sifatnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras berbahaya ini. Polri akan terus melakukan pengawasan, namun peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal sangat penting,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Dengan pengungkapan ini, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi generasi muda dari bahaya miras, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Nusa Tenggara Timur. (***)

adminbharindo

Recent Posts

BNN Bersiap Wajibkan Standar Nasional Rehabilitasi Narkoba! Layanan Asal-Asalan Terancam Tersingkir

Jakarta, bharindo.co.id — Badan Narkotika Nasional mulai menyusun regulasi penting terkait pemberlakuan wajib Standar Nasional…

6 menit ago

Prabowo ‘Warning’ Kabinet di DPR! Kepala BNN RI dan Menteri Merah Putih Siap Kawal Masa Depan Indonesia

Jakarta, bharindo.co.id — Suyudi Ario Seto bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih menghadiri Sidang Paripurna…

24 menit ago

BeritaKodim 0707/Wonosobo Gelar Latihan Aplikasi Sistem Blok Penanggulangan Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor

Wonosobo, bharindo.co.id – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan Latihan Aplikasi…

49 menit ago

Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pengguna Sabu di Kec. Kalikajar

Wonosobo, bharindo.co.id - Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah…

55 menit ago

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Lima Pemilik Sabu di Kelurahan Mentos

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana…

58 menit ago

Dugaan Pungutan Berkedok “Sumbangan Sukarela” di SMA Negeri 1 Gurah Jadi Sorotan, Wali Murid Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukum

KEDIRI, bharindo.co.id — Dugaan praktik pungutan berkedok “sumbangan sukarela” di SMA Negeri 1 Gurah, Kabupaten…

1 jam ago