Categories: BNN

BNN Bersiap Wajibkan Standar Nasional Rehabilitasi Narkoba! Layanan Asal-Asalan Terancam Tersingkir

Jakarta, bharindo.co.idBadan Narkotika Nasional mulai menyusun regulasi penting terkait pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi layanan rehabilitasi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Langkah strategis tersebut dibahas dalam kegiatan Penyusunan Peraturan BNN tentang Pemberlakuan SNI Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Orang dengan Gangguan Penggunaan NAPZA yang digelar di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan itu dihadiri berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, POLRI hingga lembaga internasional seperti UNODC dan Colombo Plan.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Syamsul Bahar mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki SNI 8807:2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi bagi Orang dengan Gangguan Penggunaan NAPZA sebagai pedoman layanan rehabilitasi yang dilaksanakan pemerintah maupun masyarakat.

BNN menilai penerapan wajib standar nasional tersebut menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas layanan rehabilitasi di seluruh Indonesia.

“Pemberlakuan wajib SNI 8807:2022 merupakan upaya strategis untuk memastikan kualitas layanan rehabilitasi yang terstandar dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” ujar Suhartini Saragi.

Menurutnya, BNN telah melakukan berbagai langkah pendukung mulai dari penyusunan standar nasional, penyusunan skema penilaian kesesuaian sektor jasa hingga penyusunan Risk Impact Analysis terkait penerapan regulasi SNI pada layanan rehabilitasi NAPZA.

Selain itu, berdasarkan surat dari Kementerian Koordinator PMK, BNN juga ditunjuk sebagai pemrakarsa penyusunan regulasi penguatan pelaksanaan rehabilitasi narkotika termasuk pengaturan wajib penerapan SNI tersebut.

Hasil koordinasi bersama Kementerian Hukum juga merekomendasikan agar aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan BNN sesuai tugas dan fungsi BNN sebagai koordinator bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui penyusunan regulasi ini, BNN berharap seluruh layanan rehabilitasi di Indonesia memiliki standar mutu yang jelas, profesional, dan mampu memberikan pelayanan maksimal bagi para korban penyalahgunaan narkotika. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

TEROR DIGITAL MENGINTAI DIAM-DIAM! Wakapolri Bongkar Ancaman Baru yang Menyusup Lewat Gadget dan Media Sosial

Jakarta, bharindo.co.id — Ancaman terhadap keamanan negara kini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk senjata,…

43 menit ago

ROTASI PANAS DI TUBUH BRIMOB! Kombes Heru Novianto Ambil Alih Pasukan Brimob II, Arif Budiman Meluncur Jadi Kapolda Malut

Depok, bharindo.co.id - Korps Brimob Polri kembali melakukan manuver besar di jajaran elite pasukan. Dalam…

47 menit ago

Bareskrim Bidik Konsumen “Gas Tertawa” Viral! Selebgram Hingga Pembeli Ratusan Kali Dipanggil Polisi

JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas…

51 menit ago

Densus 88 Bongkar “Teror Digital” yang Mengincar Anak Muda, Wakapolri: Negara Tak Boleh Kalah di Ruang Siber

JAKARTA, bharindo.co.id  — Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kini berubah wajah. Jika dulu identik…

54 menit ago

Prabowo ‘Tampar’ Mental ASN! Anak Muda Diminta Berani Jadi Pengusaha dan Kuasai Dunia Usaha

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto meminta generasi muda Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil…

57 menit ago

Prabowo Murka! Menteri dan ASN Nakal Diultimatum, Teknologi Canggih Disiapkan Bongkar Korupsi dan Bunker Tersembunyi

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh menteri, kepala badan, hingga pimpinan…

59 menit ago