Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta,- Tanggal 5 Juli 1966 dikeluarkan TAP MPRS XXIV/MPRS/1966, menetapkan bahwa Polri yang saat ini adalah sebagai Angkatan ke IV dalam ABRI disertai ketentuan pelaksanaan tugas Matra ke Empat, yaitu KAMTIBMAS, dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang HANKAM. Pada tanggal 24 Agustus 1967 dikeluarkan SK Presiden RI No. 132 tahun 1967, tentang perubahan pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan, dinyakatakan bahwa ABRI yang merupakan bagian organisasi dari Departemen Pertahanan Keamanan meliputi: AD, AL, AU, AK, masing- masing Angkatan dipimpin oleh seorang Panglima Angkatan dan bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugas kewajiban kepada MENHANKAM/PANGAB. Kemudian pada tanggal 17 Juni 1969 dikeluarkan Keputusan Presiden No. 52 tahun 1969, dicabut Keppres No. 290/1964 dan menetapkan tugas dan kedudukan sebagaimana mestinya dan diadakan perubahan di mana sebutan Panglima Angkatan Kepolisian RI menjadi Kepala Kepolisian RI disingkat KAPOLRI dan sebutan Markas Besar Angkatan Kepolisian RI menjadi Markas Besar Kepolisian RI, disingkat MABAK. Perubahan tersebut mengakibatkan pula diubahnya sebutan Panglima Daerah Angkatan Kepolisian (Pangak) menjadi Kepala Daerah Kepolisian (Kadapol).

     Perkembangan ilmu dan pengetahuan yang semakin pesat, sangatlah membutuhkan peran dan serta dari aparat penegak hukum dalam mengantar dan mengawal untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu dalam rangka pembangunan nasional diperlukan jaminan yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggaraan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional. Hal tersebut yang menjadikan dasar pertimbangan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 1997.

     Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997, Kepolisian mempunyai tujuan sebagai alat penegak hukum, pelindung, dan pelayan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk terpeliharanya keamanan dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu pada Undang-Undang tersebut diatur pembinaan profesi dan mengenai hubungan kerja sama internasional. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.