Categories: POLRI

Sejarah Singkat Kepolisian Dari Masa ke Masa

Bharindo Jakarta,- Tanggal 5 Juli 1966 dikeluarkan TAP MPRS XXIV/MPRS/1966, menetapkan bahwa Polri yang saat ini adalah sebagai Angkatan ke IV dalam ABRI disertai ketentuan pelaksanaan tugas Matra ke Empat, yaitu KAMTIBMAS, dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang HANKAM. Pada tanggal 24 Agustus 1967 dikeluarkan SK Presiden RI No. 132 tahun 1967, tentang perubahan pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan, dinyakatakan bahwa ABRI yang merupakan bagian organisasi dari Departemen Pertahanan Keamanan meliputi: AD, AL, AU, AK, masing- masing Angkatan dipimpin oleh seorang Panglima Angkatan dan bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugas kewajiban kepada MENHANKAM/PANGAB. Kemudian pada tanggal 17 Juni 1969 dikeluarkan Keputusan Presiden No. 52 tahun 1969, dicabut Keppres No. 290/1964 dan menetapkan tugas dan kedudukan sebagaimana mestinya dan diadakan perubahan di mana sebutan Panglima Angkatan Kepolisian RI menjadi Kepala Kepolisian RI disingkat KAPOLRI dan sebutan Markas Besar Angkatan Kepolisian RI menjadi Markas Besar Kepolisian RI, disingkat MABAK. Perubahan tersebut mengakibatkan pula diubahnya sebutan Panglima Daerah Angkatan Kepolisian (Pangak) menjadi Kepala Daerah Kepolisian (Kadapol).

     Perkembangan ilmu dan pengetahuan yang semakin pesat, sangatlah membutuhkan peran dan serta dari aparat penegak hukum dalam mengantar dan mengawal untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu dalam rangka pembangunan nasional diperlukan jaminan yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggaraan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional. Hal tersebut yang menjadikan dasar pertimbangan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 1997.

     Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997, Kepolisian mempunyai tujuan sebagai alat penegak hukum, pelindung, dan pelayan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk terpeliharanya keamanan dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu pada Undang-Undang tersebut diatur pembinaan profesi dan mengenai hubungan kerja sama internasional. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri Edukasi Warga Soal Konstipasi pada Anak

Bharindo Jakarta,- Jumat 4 Juli 2025-Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam…

2 hari ago

Dialog Humanis Bareng Sopir, Jaga Keselamatan Lalu Lintas Bersama

Bharindo Jakarta,- Dalam upaya mendorong pendekatan humanis dan partisipatif berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas, Kakorlantas…

2 hari ago

Polda Sulbar Raih Apresiasi Kompolnas Awards 2025 atas Kinerja Prima dan Inovasi Pelayanan Publik

Bharindo  Sulbar – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Visitasi Kompolnas Awards 2025. Kunjungan…

2 hari ago

Polres Takalar Gelar “Jum’at Sehat”: Gowes Santai 10 Km Tingkatkan Kebugaran Dan Soliditas Personel

Bharindo Takalar,- Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kekompakan antar personel, Polres Takalar Polda…

2 hari ago

Kakorpolairud Baharkam Polri Tinjau Langsung Operasi SAR Kapal Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Bharindo Banyuwangi,– Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus…

2 hari ago

Pendampingan Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Trauma Healing Dilakukan di Pokso Ketapang

Bharindo Banyuwangi,- Korban selamat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan pendampingan langsung program trauma…

2 hari ago