Pasangkayu, bharindo.co.id – Sengketa lahan antara masyarakat Dusun Marisa, Desa Lariang , Kecamatan Tikke Raya. Dengan PT Letawa LTD kembali memanas. Hingga Minggu, 2 Agustus 2026, masyarakat menyatakan konflik masih terus terjadi karena batas areal seluas kurang lebih 200 hektare yang pada dokumen rekomendasi Pemerintah Kabupaten Mamuju tahun 1994 disebut akan diinklave dinilai belum ditetapkan secara jelas di lapangan.
Masyarakat menjelaskan bahwa berdasarkan Rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mamuju Nomor 522.12/829/IV/94/Ekon tanggal 30 April 1994 dan Berita Acara Peninjauan Lapangan tanggal 28 April 1994, areal Afdeling G di Dusun Marisa yang merupakan perkebunan rakyat dinyatakan tidak bermasalah karena akan dikeluarkan (diinklave) dari areal perusahaan.
Menurut masyarakat, berbeda dengan Afdeling D dan Afdeling E yang saat ini telah sepenuhnya dikuasai dan dikelola masyarakat, status Afdeling G hingga kini masih menjadi sumber perselisihan. keterangan warga, ketidakjelasan pemetaan dan tata batas menyebabkan konflik berkepanjangan. Masyarakat sering berselisih dengan pihak perusahaan mengenai kepemilikan buah kelapa sawit yang berada di lokasi sengketa.
Di sisi lain, masyarakat menyebut PT Letawa mengklaim tanaman kelapa sawit tersebut sebagai milik perusahaan karena ditanam dan dipelihara oleh perusahaan. Sementara masyarakat berpendapat lahan tersebut merupakan tanah mereka yang telah dikuasai perusahaan sejak proses penyerahan pada tahun 1994. Menurut warga, karena tanaman sawit tumbuh di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat, mereka juga merasa memiliki hak atas hasil panennya. Mereka menilai apabila tanah tersebut memang merupakan bagian dari areal yang seharusnya diinklave, maka pengembalian kepada masyarakat semestinya dilakukan tanpa syarat.
Akibat perbedaan klaim tersebut, menurut masyarakat, hampir setiap kegiatan di lokasi Dusun Marisa berpotensi memicu ketegangan. Warga menyebut kerap terjadi saling tuding, perebutan buah sawit, hingga perselisihan antara masyarakat dan petugas keamanan perusahaan yang melakukan patroli.
Masyarakat juga menyatakan telah terjadi beberapa insiden kontak fisik. Salah satu peristiwa yang disebutkan adalah dugaan pengeroyokan terhadap seorang pendamping masyarakat yang saat ini, sedang diproses di kepolisian Resor Pasangkayu.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera melakukan pengukuran ulang dan menetapkan tata batas areal yang berdasarkan dokumen tahun 1994 dinyatakan diinklave. Menurut mereka, kepastian batas wilayah sangat penting untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun serta mencegah terjadinya bentrokan yang lebih luas.
Masyarakat menilai penyelesaian melalui penegasan batas dan kepastian status lahan merupakan langkah yang paling mendesak agar hak seluruh pihak dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tercipta situasi yang aman dan kondusif di Dusun Marisa. (hws***)
BITUNG, bharindo.co.id – Mengantisipasi potensi dampak fenomena El Nino yang diprediksi berlangsung lebih panjang, Polres…
BITUNG, bharindo.co.id – Komitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat kembali ditegaskan Anggota DPRD Kota Bitung, Ahmad Syafrudin…
BITUNG, bharindo.co.id – Sebagai upaya membentuk generasi muda yang disiplin, berintegritas dan berjiwa nasionalisme, Kapolres…
MOJOKERTO, bharindo.co.id – Kawasan bekas pertambangan sirtu Ranu Manduro, Ngoro, Mojokerto, berubah menjadi arena adrenalin…
Rokan Hilir, bharindo.co.id – Menjawab keresahan masyarakat pesisir terhadap maraknya kasus malaria, Polda Riau melalui…
Rohil, bharindo.co.id - Oknum (okp.ipk) Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mengaku mendampingi keluarga saat ingin…