SUMATERA SELATAN, bharindo.co.id — Komitmen memberantas kepemilikan senjata api ilegal kembali ditegaskan Polda Sumatera Selatan. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), aparat berhasil mengungkap kasus kepemilikan senpi tanpa izin di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Operasi yang digelar pada Sabtu (2/5/2026) dini hari itu dilakukan oleh Unit 5 Subdit III Jatanras. Hasilnya, seorang tersangka berinisial E (51) berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Lilin.
Dari lokasi, petugas menemukan satu pucuk pistol, dua magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka—temuan yang dinilai sangat berbahaya jika disalahgunakan.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kepemilikan senjata ilegal.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini langkah preventif untuk mencegah kejahatan kekerasan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tim Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul senjata dan amunisi tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senpi ilegal yang lebih luas.
“Kami akan telusuri sumbernya untuk memastikan tidak ada jaringan yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” lanjut Johannes.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara juga tengah dilengkapi guna percepatan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian, sebelum berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas. (***)