Bharindo SULUT – kamis-07-23 pasalnya sudah berapa kali tak Indahkan aturan BPH MIGAS dgn cara main bisnis Solar yang tak sesuai sop Dan terang terangan di Depan masyarakat , di kutip Dari team awak media ingin Menginformasi terkait Spbu Tersebut yang main bisnis Ilegal berupa solar yang Terang-terangan Menyediakan Jerigen untuk Mengisi bahan bakar jenis Solar, dalam gambar Tersebut dan video yang di rekam, dan di Kirim oleh masyarakat kepada awak media tertentu, sesuai laporan masyarakat beserta bukti. Dan kami sebagai awak media bergegas untuk Mengonfirmasi berapa kali Menelpon kepada Pengawas SPBU untuk Mengklarifilasi terkait hal ini Kepada pengawas operator Spbu di sapa ronald tidak Sama sekali meresponya, Hingga kini sudah lewat Beberapa hari dari hari kamis tgl 30-11-23 pada Pukul 10 mlm, waktu kami Dalam tahap investigasi Untuk mengklarifikasi Terkait menyalurkan BBM Jenis solar, sampai Sekarang pun belum di Respon dari pihak Pengawas SPBU tersebut, Dan kami sebagai awak Media yang tergabung Beserta LSM meminta pihak Aparat kepolisian dan BPH Migas, pertamina untuk Menyidik SPBU nakal tersebut, karena sudah melanggar aturan migas Pasal 53, 54, 55 sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Armi rs***)
Bharindo Garut, – Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun di Mako Polres Garut,…
BHARINDO, ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. memimpin Apel gelar pasukan…
Bharindo Garut,– Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Operasi Lilin Lodaya dalam…
Bharindo Garut,- Polres Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi…
Bharindo Garut,- Dalam upaya menunjukkan sisi humanis dan kepedulian terhadap masyarakat, seorang anggota Bhabinkamtibmas dari…
Bharindo Garut,– Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Malangbong Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta…