November 8, 2024

Bharindo Palembang – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram pada Kamis, 23 Mei 2024. Barang bukti tersebut diperoleh dari dua kurir narkoba, Toni Darmawan (28) dan Suyatno Gustono (28), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan dua pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 13 kg,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono.

Pemusnahan narkoba dilakukan di Mapolrestabes Palembang dengan dihadiri oleh kedua tersangka. Sebelum pemusnahan, petugas Laboratorium Forensik terlebih dahulu memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah sabu melalui pemeriksaan acak.

Setelah dipastikan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara mencampurkannya dengan air dan dihancurkan menggunakan blender. Larutan tersebut kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai untuk memastikan tidak ada yang bisa menyalahgunakannya di kemudian hari.

“Pencampuran ini bertujuan untuk memastikan larutan tersebut tidak disalahgunakan,” jelas Harryo.

Sedikit dari barang bukti sabu tersebut disisihkan untuk keperluan di pengadilan. Penangkapan terhadap Toni dan Suyatno dilakukan di rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Plaju saat melakukan patroli, yang menyebutkan keberadaan dua target operasi di satu tempat. Polisi pun melakukan penyelidikan intensif di daerah tersebut.

“Petugas mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu, Suyatno sedang mengkonsumsi sabu. Dalam pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 13 kilogram di dalam lemari pakaian tersangka Toni,” kata Harryo.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Toni mengaku bahwa sabu tersebut sebelumnya berjumlah 60 kilogram yang diperoleh dari seorang berinisial DD (DPO), yang merupakan suruhan bandar berinisial OK (DPO). Atas perintah DD, Toni mengirimkan sabu tersebut dengan modus meletakkannya di suatu tempat di depan perumahan di kawasan Jakabaring, untuk diambil oleh orang lain.

“Toni mengaku telah mengirimkan sabu sebanyak empat kali dari 60 kilogram yang diperoleh. Kini, di tangan kedua tersangka tersisa 13 kilogram,” tambah Harryo.

Toni berperan sebagai kurir, sementara Suyatno membantu menyimpan dan menjaga sabu di rumah Toni. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *