April 17, 2026
bupati_tulungagung_gatut_sunu_wibowo_3

Jakarta, bharindo.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.

“Penggunaan dana termasuk untuk keperluan pribadi yang dibebankan pada anggaran OPD,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

KPK mengungkap, Gatut diduga meminta setoran kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar.

Modus yang digunakan terbilang sistematis. Gatut disebut melakukan pengaturan anggaran dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD, kemudian meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum dana tersebut dicairkan.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang dilakukan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang bertugas menagih OPD secara intensif. OPD yang belum memenuhi permintaan disebut diperlakukan layaknya pihak yang memiliki utang.

“Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, realisasi penerimaan mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar,” ungkap Asep.

Atas kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat daerah yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelayanan publik. (hdms***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *