bharindo.co.id Jakarta,- Fenomena penggunaan kartu tanda anggota media Bhayangkara Indonesia (Bharindo) oleh pihak yang tidak tercantum dalam box redaksi resmi memantik perhatian serius. Dugaan pencatutan identitas media ini dinilai berpotensi menyesatkan publik sekaligus merusak kredibilitas institusi pers.
Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia, Haidar S. Lakoro, S.Pd., S.H., M.H., CCLP., CLP., CLSDP., menegaskan garis batas yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, awak media Bharindo yang sah hanyalah mereka yang namanya tercantum dalam box redaksi resmi.
“Apabila ada yang menggunakan nama Bharindo dan tidak berada dalam box redaksi, pimpinan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah banyaknya penggunaan surat tugas dan kartu identitas yang disebut tidak sesuai dengan data redaksi resmi. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan lembaga pemerintahan karena identitas media kerap menjadi dasar interaksi di lapangan.
Secara hukum, Haidar menekankan bahwa Media Bhayangkara Indonesia berada dalam payung perlindungan yang jelas. Nama Bhayangkara Indonesia tercatat dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual melalui keputusan Kementerian Hukum RI Nomor IDM001335280 tanggal 6 November 2024. Selain itu, legalitas usaha tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) 1266000330931, serta publikasi dalam Berita Negara RI Nomor 19 Tambahan No. 008684 tanggal 5 Maret 2021, dan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0015142.AH.01.01 Tahun 2021.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat, pemerintah, TNI, Polri, dan unsur sipil diimbau untuk tidak melayani pihak yang mengatasnamakan Bharindo tanpa tercantum dalam struktur resmi yang bisa dilihat pada website resmi media bhayangkara Indonesia (bharindo.co.id), Jika terjadi persoalan hukum di kemudian hari, pimpinan dan pembina media menegaskan tidak akan memikul tanggung jawab atas tindakan pihak tersebut.
Di tengah era informasi yang bergerak cepat, kasus ini menjadi pengingat keras: identitas pers bukan sekadar kartu dan surat tugas — melainkan legitimasi yang terikat aturan hukum. Dan ketika nama besar dicatut, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi juga kepercayaan publik. (reds***)
