bharindo.co.id Jakarta,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi bahwa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) telah memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa tersangka HYL telah hadir dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/11/2025). Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Betul, jadi menjalani pemeriksaan kemarin,” ujar Totok, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, tersangka lainnya, yakni HK, juga memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Hingga berita ini diturunkan, HK masih menjalani proses pemeriksaan intensif.
“Dilaporkan penyidik bahwa HK datang. Masih diperiksa,” ungkap Totok.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan PLTU 1 Kalbar ini menjadi salah satu fokus penindakan Kortastipidkor dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor strategis nasional. (hnds***)
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Tebing Tinggi dalam menangani laporan masyarakat. Pada…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran hukum dikalangan pelajar, Kasat…
bharindo.co.id Labuhanbatu,- Kapolsek Panai Tengah bersama personil Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…
bharindo.co.id Jombang,– Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar…
bharindo.co.id Jombang,- Sebagai wujud apresiasi institusi terhadap kinerja dan dedikasi anggota, Kapolres Jombang AKBP Ardi…
bharindo.co.id Mamasa, Sumarorong — Penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, kini menjadi sorotan…